Musdesus Desa Mergo Lestari Lamsel Tetapkan 27 KPM Terima BLT-DD 2023

Musdesus Desa Mergo Lestari  Lamsel Tetapkan 27 KPM Terima BLT-DD 2023 Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Pemerintah Desa (pemdes) Mergo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023 desa setempat. 

Hal itu di ketahui dalam musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Mergo Lestari, dalam pembahasan penetapan KPM BLT-DD yang di gelar di balai desa setempat, Kamis (19/1/2023).

Diketahui sebelum Musdesus tersebut, dalam verifikasi penentuan KPM ini tim gabungan yang terdiri dari aparat desa dan kecamatan, yang dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas turun langsung dari rumah ke rumah warga yang di usulkan untuk melihat langsung. Untuk melihat layak tidaknya warga yang akan mendapatkan bantuan, sesuai kriteria dan petunjuk dari pemerintah pusat, agar bantuan ini tepat sasaran.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7859/jumat-curhat-wakapolda-lampung-sambangi-warga-jati-agung-lamsel

http://bintangpost.com/read/7875/damkar-posko-jati-agung-lamsel-evakuasi-sarang-lebah-vespa-dirumah-warga

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Mergo Lestari Sonjaya berharap kepada calon warga penerima BLT-DD tahun 2023 ini, agar dapat di pergunakan sesuai keperluan keluarga. Baik untuk nambah modal dagang dan usaha lainnya agar bisa berkembang.

"Jangan untuk foya foya, tapi gunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat. Karena tahun ini, hanya bisa di tetapkan sebanyak 27 KPM, dari anggaran yang tersedia," ungkapnya.


Sementara itu, Rama selaku Pendamping Kecamatan Jati Agung menambahkan, penerima BLT-DD tahun 2023 ini jumlahnya berkurang dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2022 lalu, jumlah KPM BLT-DD sebanyak 95 KPM.

Namun untuk tahun ini, kata dia, hanya sebanyak 27 KPM, sesuai hasil penetapan, serta verifikasi dan validasi. Dan sesuai dengan aturan kriteria penerima bantuan BLT-DD.

Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, tentang adanya pengurangan anggaran untuk BLT-DD ini, yang hanya dianggarkan sebesar 25% dari dana desa.

"Bantuan ini, tujuannya untuk meningkatkan ekonomi keluarga miskin. Tapi semua harus mengikuti ketentuan yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Antara lain, penyakit ekstrim, difabel, penyakit menahun dan KK Tunggal yang harus menjadi prioritas, sesuai peraturan pemerintah pusat," terangnya.

Untuk itu kami berharap, supaya bantuan ini, dapat di pergunakan sebaik baiknya oleh warga penerima, ucapnya. (Jito)








     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment