Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak

Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak foto :hms prov..

BINTANGPOST : Pemprov Lampung memberi apresiasi atas terselenggaranya Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak di Provinsi Lampung tahun 2018. Hal itu diungkapkan Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam acara deklarasi tersebut,  yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis (23/3/2018)."Melalui Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi, diharapkan semuanya memegang teguh akan komitmen tersebut. Karena keterbukaan informasi itu sangat penting. Disitulah terjadinya transparansi baik pembiayaan, pendanaan pilkada, maupun untuk kampanye, dan lainnya. Sehingga tercipta pilkada yang aman dan damai,” ujar Didik.


Pjs. Gubernur Lampung ini menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengapresisasi Komisi Informasi Provinsi Lampung yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Saya sangat mengapresiasi dan mensupport kegiatan ini guna menciptakan pilkada yang bersih, transparan, aman dan damai,” jelasnya. Didik menjelaskan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Publik memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi. Kalau ada masyarakat yang meminta suatu informasi, maka informasi tersebut harus disampaikan. Untuk itu, dibutuhkan keterbukaan informasi dengan prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas disetiap pelaksanaannya,” ujarnya.


Pada Pilkada serentak tahun 2018, jelas Didik, tidak hanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara. “Saya sangat berkomitmen untuk mendukung terlaksananya Pilkada Serentak ini dengan baik. Karena salah satu tugas saya adalah memperlancar terlaksana Pilkada ini. Untuk itu, saya berharap kepada semua pasangan calon yang akan mengikuti pilkada serentak ini, agar tidak menjadikan kegiatan ini sebagai sebuah seremonial dan formalitas, namun menjadi komitmen bersama untuk mentaati hukum dan Undang-Undang yang berlaku guna melaksanakan dan mensukseskan Pilkada 2018 dengan baik,” jelasnya.


Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatihatul Khoiriyah, menjelaskan Deklarasi ini adalah kegiatan yang bukan hanya sekedar kata-kata, namun ini adalah kegiatan moral untuk melaksanakan pilkada dengan baik dan guna menghasilkan pemimpin yang mampu mensejahterakan masyarakat Lampung. “Saya atas nama Bawaslu mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Untuk itu, kami berharap para stakeholder dan para Paslon dapat bersama menjalankan komitmen Deklarasi ini,” jelas Fatihatul. Pada bagian lain, Ketua Bawaslu juga menjelaskan sebagai anak bangsa, pihaknya bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia dan mewujudkan pilkada yang berintegritas. "Kita bersama-sama ingin membangun Lampung. Dan kita berharap Pjs. Gubernur Lampung mampu mengayomi kita semua sampai terpilihnya para kepala daerah,” ujar Fatihatul.



Sedangkan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan komitmen deklarasi harus dilaksanakan, ditampakkan dan dikatakan di ruang publik. “Kegiatan deklarasi ini adalah niat baik dari Komisi Informasi Provinsi Lampung guna menyumbangkan sebuah gagasan agar proses pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, kami dari KPU Provinsi Lampung mengucapkan terimakasih, karena dalam pelaksanaan pilkada serentak harus berjalan dengan baik dan sukses,” jelas Nanang.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan menjelaskan deklarasi yang dilaksanakan ini berdasarkan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengandung makna prinsip dalam penyelenggaraan badan publik baik negara maupun non negara termasuk partai politik, KPU, Bawaslu dan pasangan calon. Sehingga mereka mampu memberikan prinsip transparansi,  partisipatif dan akuntabilitias di dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing.


Dalam kesempatan itu, Pjs. Gubernur Lampung bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Ketua KPU Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung dan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, menandatangani serta menyaksikan penandatangan naskah Deklarasi Keterbukaan Informasi Pilkada Serentak tahun 2018 yang ditandatangani oleh para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. 

Adapun isi deklarasi tersebut adalah mentaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap Tahapan Pilkada; memastikan seluruh Tahapan Pilkada memenuhi prinsip akuntabilitas, dicatat dan dilaporkan penggunaan anggarannya dalam laporan dana kampanye; serta menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi dan hak untuk berpartisipasi guna mensukseskan Pilkada Provinsi Lampung Tahun 2018. (Rls/Red)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment