Spesialis Maling Sapi Diamankan Polsek Sukoharjo Pringsewu

Spesialis Maling Sapi Diamankan Polsek Sukoharjo Pringsewu Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Kurang dari 24 jam, jakaran Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu meringkus spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga di kabupaten setempat, Rabu (18/1/2023). 

Pelaku ini ditangkap, setelah melakukan pencurian tiga ekor sapi milik warga yang sedang di angon (gembala) di kebun warga.

Berdasarkan informasi yanh didapat, pelaku berinisial PR (39) yang berstatus residivis kambuhan warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, Pringsewu ini diamankan polisi saat melintas dijalan umum dekat rumahnya pada pukul 8 pagi. Bahkan pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa pelaku selama ini dikenal cerdik dalam melakukan aksinya. Tak hanya di Pringsewu, pelaku juga selama ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di daerah lain seperti salah satunya di Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku pencurian yang kami amankan semalam, dikenal spesialis pencuri ternak sapi, dan berstatus residivis kambuhan," ujarnya Kapolsek kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7856/dicekoki-miras-gadis-belia-di-pringsewu-disetubuhi-teman

http://bintangpost.com/read/7841/polres-pringsewu-ungkap-motif-kasus-ayah-cabuli-anak-kandung

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian tiga ekor sapi milik Wakijo (32), warga Pekon Pandansari Selatan, kecamatan Sukoharjo, yang posisinya sedang di angon (Gembala, red), di areal perkebunan Pekon Sukoharjo 4. 

Menurut pelaku, lanjut kapolsek, pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 3 sore. Kemudian, sapi hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.

"Lalu dengan kecerdikan pelaku, sapi-sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain, dengan tujuan agar aksinya tersamarkan," jelasnya.


Pengungkapan kasus itu, Kapolsek mengungkapkan, berawal dari adanya laporan korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan juga bukti petunjuk lainya.

"Awalnya Polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun. Namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan, akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian," terangnya. 

Berdasarkan rekaman CCTV itu, Kapolsek menerangkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi-sapi hasil curian tersebut.

"Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku, dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Napolsek Sukoharjo, dan dijerat dengan pasal pencurian pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (Gus)







    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment