Judi Koprok, Dua Pelaku Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Lamsel

Judi Koprok, Dua Pelaku Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Lamsel Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung melakukan penggerebekan judi koprok diwilayah hukum Polsek setempat, Sabtu (14/1/2023).

Dari penggerebakan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku judi koprok yakni, AM (28) dan S (56) warga Kecamatan Tanjung Bintang. 

"Iya benar, kita melakukan penggerebek judi koprok dan berhasil mengamankan dua pelaku. Dan saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan penyidikan di Polsek Tanjung Bintang," ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7875/damkar-posko-jati-agung-lamsel-evakuasi-sarang-lebah-vespa-dirumah-warga

http://bintangpost.com/read/7867/judi-togel-online-warga-desa-canti-dibekuk-tekab-308-polres-lamsel

Kapolsek juga menerangkan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan judi koprok tersebut.

"Berbekal dari informasi keresahan masyarakat itu, kemudian Tim Tekab 308 langsung melakukan penggerebekan. Tepatnya di Pasar Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Bintang," jelasnya.

Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menambahkan, penangkapan kedua pelaku ini beserta sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggerebekan. Diantaranya 1 buah tempurung, 1 alas tempurung, 4 buah dadu, karpet dan uang Rp60 ribu.

"Para pelaku ini sudah kita amankan, dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP," ungkapnya. (Jito)








     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment