Judi Togel Online, Warga Desa Canti Dibekuk Tekab 308 Polres Lamsel

Judi Togel Online, Warga Desa Canti Dibekuk Tekab 308 Polres Lamsel Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengamankan Wahyudi (43) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang nekat berjualan judi toto gelap (Togel).

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya pada Kamis, (12/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wib.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7860/jumat-curhat-quick-wins-presisi-di-kecamatan-sidomulyo

http://bintangpost.com/read/7864/babinsa-dan-babinkamtibmas-fajar-baru-dampingi-tim-verifikasi-cek-warga-penerima-blt-dd-2023

Penangkapan itu, Kasat menceritakan, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel secara online di wilayah tersebut. Dan berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, lalu menangkap tersangka.

"Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit handphone, 1 lembar kopelan pasangan togel, dan uang tunai senilai Rp410 ribu," jelasnya, Sabtu (14/1/2023).

Saat ditangkap, lanjut dia, tersangka sedang melakukan transaksi judi togel. Dan mengaku, bahwa dirinya sudah enam bulan melakukan jual-beli togel secara online ini.

"Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," tutup Hendra. (Jito)








    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment