Cabuli Anak Kandung, Pria di Tubaba Diamankan Polisi

Cabuli Anak Kandung, Pria di Tubaba Diamankan Polisi Foto. Ilustrasi.

Tubaba (BP) : Kepolisian resor (Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan SNJ (31) warga Tubaba yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri WL yang masih berusia 12 tahun.

Penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Tubaba ini, setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban Anita Kumalasari (Istri pelaku, red), yang kemudian dilakukan penangkapan di kediamanya dan langsung diamankan di Mapolres Tubaba.

Diketahui, perilaku bejat pelaku SNJ yang telah merusak masa depan anak kandungnya dengan mencabulinya selama kurang lebih 2 tahun. Terhitung dari tahun 2020 hingga 27 Desember 2022. 

Mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot, Kasat Reskrim AKP Dailami menjelaskan, pelaku SNJ saat ini sudah diamankan di Polres Tubaba. Atas dasar telah melakukan atau mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7673/zaidirina-tandatangani-kerjasama-tahap-iii-program-e-samdes

http://bintangpost.com/read/7842/kpu-tubaba-lantik-ppk-se-kabupaten

Kasat mengungkapkan, perbuatan cabul tersangka SNJ terhadap anak kandungnya pertama kali dilakukan pada tahun 2020. Semenjak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD), hingga terakhir pelaku melakukan aksinya pada tanggal 27 Desember 2022 lalu sekitar pukul 00.00 Wib. 

"Terhitung perbuatan pencabulan tersebut dilakukan tersangka kurang lebih 2 tahun. Dan aksi bejat pelaku ini dilakukan di rumahnya di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba," ungkap Akp. Dailami, Rabu (4/1/2023).

Kasat menceritakan, peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 tahun saat kelas 3 SD, dimana pada saat itu korban sedang mengasuh adiknya. Lalu pelaku (Ayah korban, red) datang dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau akan membunuh WL bila tidak mengikuti kemauan pelaku.

"Dengan ancaman tersebut, korban merasa takut dan langsung menuruti kemauan pelaku. Mirisnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan di sebelah istri dan anaknya yang lain, pada saat sedang tertidur," jelasnya.

Saat ini, lanjut Kasat, tersangka masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba. Beserta barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yaitu pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya.

"Untuk tersangka akan di kenakan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak. Serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (her)








    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment