Pj. Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD RTRW Pringsewu

Pj. Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD RTRW Pringsewu Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042. 

Jawaban Pj. Bupati tersebut, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Heri Iswahyudi, pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, yang dipimpin ketua Suherman, dan dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda di gedung DPRD setempat, Jumat (23/12/2022).

Menjawab pemandangan Fraksi PDIP, Pj.Bupati melalui Sekdakab menyampaikan bahwa, dalam muatan Ranperda RTRW Pringsewu 2022-2042, telah dilakukan penataan ruang sedemikian rupa, sehingga masyarakat dan swasta dimungkinkan memiliki ruang untuk mengembangkan usaha. 

"Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Golkar yang menyarankan untuk memajukan perekonomian daerah melalui investasi, agar tercipta lapangan kerja baru. Meningkatkan kinerja ekonomi daerah dan daya beli masyarakat seiring dengan menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Pringsewu," katanya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7782/pemkab-pringsewu-terima-psu-perum-perdana-village-ii

http://bintangpost.com/read/7776/pemkab-pringsewu-sampaikan-ranperda-rtrw-2022-2042

Sedangkan menanggapi pandangan Fraksi Gerindra terkait landasan hukum RTRW Pringsewu, selain UU No.26 tahun 2007 dan PP No.21 tahun 2021, penyusunan RTRW juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW provinsi, kabupaten/kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Dengan demikian, masukan dari Fraksi Demokrat, PKS dan PDIP sudah terakomodir dalam Ranperda RTRW tersebut.

Terkait pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Nasdem tentang Alih Fungsi Lahan, telah diakomodir pada Pasal 82 Ayat (2) RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042. 

"Selanjutnya kami sampaikan apresiasi kepada Fraksi PAN yang telah menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda RTRW Pringsewu. Kami setuju dokumen RTRW ini merupakan payung hukum proses pembangunan Kabupaten Pringsewu kurun waktu 20 tahun kedepan," ungkapnya. (Gus)








    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment