Polsek Jati Agung Amankan Dua Pelaku Curat

Polsek Jati Agung Amankan Dua Pelaku Curat Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tim Presisi Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, terus melakukan patroli dan meningkatkan pengamanan di wilayah hukum Polsek setempat.

Dan dalam patroli yang dilakukan personil Polsek Jati Agung ini, berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bersenjata api (Senpi), yang beraksi di Dusun 2 Desa Margomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 8 November 2022 lalu.

Keberhasilan penangkapan dua orang pelaku Curat yang beraksi menggunakan senjata api ini, menindak lanjuti adanya laporan No.LP/B/1194/XI/2022/SPKT/SEK JATI AGUNG/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG/8 November 2022, dengan korban bernama Dalud, warga Dusun 2 Desa Margomulyo pada Selasa 8 November 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 Wib.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7762/gelar-kunker-dandim-0421ls-lakukan-peletakan-batu-pertama-program-rtlh-di-katibung

http://bintangpost.com/read/7612/polsek-jati-agung-lamsel-amankan-empat-palaku-penyalahgunaan-narkoba

Korban melaporkan atas kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor dan 1 buah Handphone yang terjadi di kediamanya, oleh para pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Iptu. Mustholih, yang memimpin langsung penangkapan terhadap dua orang pelaku ini menjelaskan, modus operandi yang di lakukan kedua pelaku yakni dengan masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan. Lalu menggasak 1 unit sepeda motor serta 1 buah handphone Android.

"Setelah kami ketahui ciri-ciri pelaku ini, pada hari Rabu 14 Desember 2022 jam 22.00.Wib, kami (Polsek Jati Agung, red) bersama Tim Tekab Presisi Polres Lampung Selatan dan Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang, menggerebek rumah pelaku yaitu Ponirin alias Cepong, di Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan," jelasnya.


Kapolsek juga menceritakan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Ponirin alias Cepong ini, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan  penggerebekan di kediaman pelaku kedua yaitu Gul Yanto, di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

"Pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Gul Yanto, terlihat membuang sebuah tas kecil kedalam sumur dirumahnya. Dan setelah di lakukan interogasi, tersangk mengakui bahwa tas kecil yang dibuang ke dalam sumur itu berisikan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya," ungkap Iptu Mustholih.

Lalu, lanjut Kapolsek, personil dengan dibantu warga sekitar masuk ke dalam sumur, dan berhasil menemukan serta mengamankan sebuah tas yang di buang tersangka Gul Yanto. Dan didalam tas itu terdapat satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisikan 5 butir peluru, 2 butir terbungkus plastik, 2 buah kunci leter T dan leter L, serta 1 kontak sepeda motor.yang sudah di lancipkan pada bagian ujung kuncinya.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung, untuk dilakukan penywlidikan lebih lanjut. Dan kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Jito)






   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment