Polsek Jati Agung Lamsel Amankan Empat Palaku Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Jati Agung Lamsel Amankan Empat Palaku Penyalahgunaan Narkoba Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Dalam waktu sepekan, Jajaran Satreskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan 4 orang pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih menjelaskan, keempat tersangka berinisial SM, RA, YS dan RH ini merupakan warga Bandarlampung, yang berhasil diamankan dilokasi berbeda atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 29 Oktober 2022 lalu. Dimana salah satu kontrakakan yang tidak jauh dari pasar tradisional Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lamsel, ada warga yang di duga mengunakan barang terlarang (narkoba, red).

Dan berbekal dari informasi tersebut, lanjut dia, jajaran personil Polsek Jati Agung lalu melakukan penggerbekan, dan berhasil mengaman kan pelaku berinisial SM.

"Dari tangan SM, didapati barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 klip pelastik kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca (Pirek) yang masih terisi narkotika jenis sabu, dan dua buah korek api gas," jelasnya, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7592/maria-agatha-gelar-sosper-di-desa-sumberjaya-lamsel

http://bintangpost.com/read/7595/open-turnamen-sepak-bola-posgar-cup-jati-agung-resmi-dibuka

Kamudian, Iptu Mustolih juga mengungkapkan, pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu, anggota Polsek Jati Agung yang sedang melaksanakan giat Patroli Antisipasi C3 di Jalan Airan Raya Desa Way Huwi Kacamatan Jati Agung, mencurigai seorang pria yang mengendarai kendaraan roda dua yang mencurigakan. Dan saat didekati, pria ini langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Seketika itu juga Anggota Polsek Jati Agung langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan RA yang tidak jauh dari lokasi operasi antisipasi C3. Dan dari penggeledahan, didapati dari saku celana RA ini 2 klip plastik yang di dalam nya terdapat barang terlarang narkotika jenis sabu," terangnya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yang berinisial YS dan SH, Kapolsek menerangkan bahwa, diamankan pada Minggu 30 Oktober 2022 malam sekitar pukul 23.00.Wib di jalan Pangeran Senopati Desa Jatimulyo.

Penangkapan kedua tersangka ini, kata dia, juga saat sedang dilakukan operasi antisipasi C3 oleh personil Polsek Jati Agung. Dari kedua tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu klip narkotika jenis sabu, dua buah Handphone,1 buah tas selempang,dan 1 unit kendaraan bermotor.

"Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti, diamankan di Polsek Jati Agung guna menjalani proses hukum yang berlaku. Dan keempat tersangka ini, akan dikenakan pasal Pasal 112 Jo 127 UU Nomor 15 Tahun 2009, dan pasal 114 Jo 112 UU.RI Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Jito)





    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment