PN Tanjungkarang Hentikan Sidang PTPN VII dengan Tri Guntoro

PN Tanjungkarang Hentikan Sidang PTPN VII dengan Tri Guntoro Foto. Sidang mediasi (Dok bintangpost.com).

Bandarlampung (BP) : Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menghentikan persidangan antara penggugat Tri Guntoro dengan tergugat direksi PTPN VII, pada Selasa (29/11/2022).

Penghentian sidang yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda pembacaan gugatan ini, karena pihak penggugat Tri Guntoro melalui Gindha Ansori Wayka – Thamroni Usman & Rekan (GAW-TU) selaku kuasa hukum, mengajukan permohonan pencabutan kepada majelis hakim.

Penghentian sidang tertuang pada surat ketetapan dari PN Tanjungkarang nomor Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk, yang ditandatangani Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, SH dan hakim anggota Elfiyanto D, SH, MH dan Hendro Wicaksono, SH, MH.

"Kami kurang mengerti apa yang menjadi alasan Penggugat mencabut gugatannya. Padahal, dalam agenda sidang mediasi minggu sebelumnya disimpulkan tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat (PTPN VII)," jelas Arief Chandra Gutama, selaku Kuasa Hukum PTPN VII.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7712/ptpn-vii-gelar-pelatihan-decision-making-dan-driving-execution

http://bintangpost.com/read/7704/planters-innovation-summit-2022-ptpn-vii-juara-umum

Dan selaku Tergugat, kata dia, sebagaimana Resume Mediasi yang telah disampaikan kepada Hakim Mediator, PTPN VII meminta Tri Guntoro (penggugat) untuk mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp3.185.988.275 atau perkara tetap dilanjutkan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

Diketahui, berdasarkan pantauan persidangan yang berlangsung di ruang sidang Ali Said PN Tanjungkarang, Selasa, 29/11/2022 tersebut, majelis hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan Tri Guntoro, dan akan dituangkan dalam penetapan pencabutan.

"Silahkan dicek di SIPPN PN Tanjungkarang, dan dikonfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum penggugat atau Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” pungkasnha, didampingi Randy yang juga kuasa hukum PTPN VII.

Untuk diketahui, Direksi PTPN VII dalam perkara tersebut menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII selaku Kuasa Hukum.

Sejak perkara perdata tersebut berjalan, PTPN VII senantiasa patuh pada ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Tri Guntoro telah menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamroni Usman & Rekan (GAW-TU), mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I terkait Keputusan Direksi PTPN VII, yang diketahui dengan Nomor Register Perkara 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk.

Alasan pengajuan gugatan tersebut karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi kedisiplinan dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan seesar Rp. Rp3.185.988.275,- akibat perbuatan penetapan Kadar Karet Kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai SOP yang berlaku di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight).

Tri Guntoro juga telah menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII. Dan atas hal tersebut, PTPN VII melalui RND Lawfirm telah melayangkan 2 kali somasi kepada Tri Guntoro, untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Dan saat ini, PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (rls/red)






    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment