Bandarlampung (BP) : Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy mengingatkan seluruh karyawan PTPN VII dan mitra kerjanya untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran. Pesan itu dikatakan Direktur PTPN VII, yang disampaikan SEVP Operation I Budi Susilo, saat membuka Webinar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Kantor Direksi PTPN VII, Selasa (8/11/2022).
Dia juga menyampaikan, bahwa proses bisnis yang dijalankan secara fair dan jujur akan membuat hati tenang dan kinerja perusahaan tumbuh subur secara alamiah.
"Teknologi kejahatan akan selalu selangkah lebih maju dibanding teknologi pengamanan, tetapi ketahuilah bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Kebohogan itu beranak-pinak. Kebohongan satu akan melahirkan kebohongan baru sampai kebohongan itu terbongkar. Kita bisa membohongi semua orang, tetapi tidak bisa bohong kepada hati nurani sendiri," ujarnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7603/puluhan-karyawan-ikuti-donor-darah-ptpn-vii
http://bintangpost.com/read/7472/gelar-fgd-ptpn-vii-gandeng-bpkh-pastikan-hak-lahan
Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan pesan Direktur PTPN VII, agar para mitra kerja atau rekanan perusahaan (Vendor), untuk tidak 'menggoda' karyawan PTPN VII berbuat curang.
"Saya memberikan warning kepada tim saya di internal PTPN VII. Akan tetapi juga mengingatkan kepada mitra kerja sebagai rekanan atau vendor, untuk tidak menggoda dengan berbagai iming-iming. Kami sudah komitmen dan mengantongi sertifikat ISO 37001/2016 yang menutup berbagai upaya penyuapan. Kita juga bekerja sama secara intensif dengan KPK untuk berbagai upaya pencegahan," tuturnya.
Forum yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) ini Budi Susilo juga mengungkapkan, sebagai entitas bisnis, PTPN VII tidak bisa lepas dari mitra kerja atau rekanan. Selain karena memang saling membutuhkan, regulasi pemerintah juga sudah mengatur secara mengikat untuk dilakukan kerjasama dengan pihak lain dalam banyak pekerjaan.
Namun demikian, dia meminta kepada rekanan dan juga tim di internal PTPN VII, untuk tidak memanfaatkan posisi ini sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi maupun para pihak secara tidak sah. Sebab, jika ada oknum-oknum yang saling mempengaruhi untuk melakukan penyimpangan, maka korbannya adalah semua elemen, baik di internal maupun rekanan.
"Mari kita berbisnis secara fair dengan prinsip-prinsip kejujuran. Banyak sekali cabang ilmu ekonomi yang kita kenal dan pelajari, tetapi ilmu tertinggi dalam bisnis adalah kejujuran," kata dia.
Pada webinar ini, PTPN VII mengundang Roro Wide Sulistiowati, selaku Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK untuk memaparkan seluk-beluk pencegahan korupsi. Dalam kesempatan itu, dengan gamblang Roro memyampaikan data-data KPK tentang berbagai kasus pidana korupsi yang diungkap lembaga anti rasuah itu.
Roro juga mengungkap data tindak pidana yang diungkap KPK dominan dari kasus penyuapan. Sedangkan pelaku terbanyak yang ditangkap KPK adalah pelaku dunia usaha yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
"Data tindak pidana korupsi yang diungkap KPK dari 2004 sampai semester 1/2022 adalah kasus penyuapan. Jumlahnya ada 828 kasus. Sedangkan pelaku yang terjerat didominasi dari kalangan dunia usaha atau rekanan yang jumlahnya 367 orang. Kebanyakan terjadi pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan jumlah 264 kasus," jelasnya.
Roro juga mengapresiasi PTPN VII sebagai salah satu BUMN anak usaha Holding Perkebunan Nusantara yang telah mengantongi sertifikat ISO 37001/2016 tentang Anti Penyuapan. Namun demikian, sertifikasi itu tidak menjamin dalam proses bisnisnya bisa menjalankan esensi anti penyuapan jika tidak dilandasi dengan komitmen dan integritas yang tinggi.
"Ini pertanda bahwa manajemen sudah sangat serius untuk melakukan pencegahan korupsi yang umumnya diawali dengan tindakan penyuapan. Dan saat ini, KPK juga memiliki instrumen dalam rangka pencegahan aksi penyuapan itu. Yakni, Panduan Pencegahan Korupsi yang bisa diunduh dan dimanfaatkan secara gratis oleh entitas usaha maupun lembaga lain," terangnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7465/phbi-dan-puskes-ptpn-vii-gelar-program-santri-ngaji-kesehatan
Dia juga menyampaikan beberapa poin revisi UU KPK yang sempat menjadi polemik beberapa tahun lalu. Serta ada enam tugas dan fungsi (Tusi) KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas eksklusif pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yakni pencegahan, kordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Dan KPK akan sangat terbuka jika para pihak, terutama lembaga negara maupun badan usaha untuk mengkonsultasikan segala masalah yang dikhawatirkan akan berpotensi atau berpeluang terjadi tindak pidana korupsi.
"KPK membuka diri, dan itu memang seharusnya dilakukan lembaga atau entitas badan usaha untuk berkonsultasi. Ini adalah mitigasi awal agar kita tidak ada yang terperangkap ke dalam kasus korupsi. Biasanya perusahaan punya bagian mitigasi risiko bisnis, maka akan lebih baik lagi jika ada bagian mitigasi risiko korupsi," ujarnya.
Diketahui, Webinar dengan mengusung tema “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Mewujudkan Budaya Anti Korupsi di Perusahaan,”, yang dilaksanakan oleh PTPN VII sebagai bukti dan komitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diberlakukan bagi insan PTPN VII juga kepada mitra/vendor PTPN VII.
Turut hadir juga dalam acara tersebut, beberapa kepala Bagian, yaitu Kabag SDM Hidayat, Kabag Pertanahan dan TI, Kabag Ops. II Wiyoso, dan Sekretaris Perusahaan Bambang Hartawan. Selain itu, seluruh rekanan atau vendor PTPN VII, dan puluhan karyawan PTPN VII dari departemen terkait, dan para asisten di Unit Kerja wilayah Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu secara virtual.
Diketahui juga, pada sesi terakhir moderator memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya kepada narasumber. Beberapa pertanyaan, baik ringan hingga serius yang disampaikan oleh para peserta. (red/rls)