Bandarlampung (BP) : Anak perusahaan PTPN Holding mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan, untuk berdialog dalam Focus Group Discussion (FGD) mencari solusi, kepastian atas hak pengelolaan lahan bagi PTPN VII menjadi masalah fundamental dalam menjalankan operasional bisnisnya.
FGD tersebut dibuka oleh SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan di Kantor Direksi, Bandarlampung, Jumat (14/10/2022).
Dalam pengantarnya, Okta mengatakan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten untuk memastikan alas hukum kepemilikan lahan perusahaan.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7465/phbi-dan-puskes-ptpn-vii-gelar-program-santri-ngaji-kesehatan
http://bintangpost.com/read/7375/ptpn-vii-tanam-ulang-kelapa-sawit-di-unit-sungailengi-muara-enim
Menurut Okta, proses bisnis PTPN VII membutuhkan rasa aman, rasa nyaman, dan mempunyai langkah pasti jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu tersebut yang mengganggu.
"Secara keseluruhan kami tidak ada masalah dengan kepemilikan lahan. Namun, seiring terbitnya regulasi baru tentang kehutanan, ternyata ada beberapa kebun kami yang beririsan dengan kawasan hutan. Nah ini harus ada solusinya, meskipun ranah administrasinya sesama lembaga negara," ujar Okta.
Okta juga mengatakan, alas hak atas lahan menjadi prasyarat utama bagi PTPN VII. Investasi yang ditanamkan pada industri perkebunan, selain sangat besar juga membutuhkan rentang waktu panjang. Oleh karena itu, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menentukan kelayakan investasi dari sisi legalitas lahannya.
"Bisnis di bidang agro, apalagi pada komoditas tanaman keras seperti kelapa sawit dan karet, itu mahal dan lama. Jadi, tidak mungkin kami menanam tanpa kejelasan alas hukum kepemilikan lahannya," katanya.
Okta juga memastikan, masih adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan lahan PTPN VII, pihaknya berada pada pihak yang benar. Hal itu dibuktikan ketika perselisihan sampai ke persidangan, semuanya dimenangkan oleh PTPN VII.
Kepada para nara sumber, dia jufa meminta baik dari Balai PKH maupun dari Dinas Kehutanan, pihaknya meminta masukan konstruktif untuk bisa diambil langkah-langkah strategis oleh PTPN VII. Ia meyakini, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi para nara sumber sangat penting bagi tim kerja di PTPN VII untuk mengurus sesuai prosedur.
"Mohon bantuannya Bapak-Bapak dari BPKH maupun dari Dinas Kehutanan, agar semua regulasi yang ada dan berlaku bisa dijelaskan. Hal ini sangat penting bagi kami untuk menentukan langkah legal formal yang efektif sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Saya juga berpesan kepada peserta FGD untuk aktif mencari informasi tentang masalah ini secara komprehensif dan detail. Dan tolong ikuti secara seksama dan tuntas. Kita ingin ini cepat dibereskan, agar kita bisa bekerja maupun investasi dengan rasa penuh kepastian, tutupnya.
Diketahui, dalam konteks ini PTPN VII mengundang BPKH Wilayah II Palembang, karena kebetulan beberap unit kerja yang beririsan dengan kawasan hutan berada di Wilayah Sumsel.
Hadir pada diskusi itu, Kepala BPKH II Palembang Manifas Zubair yang didampingi Kasi PKH Taufik. Dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel hadir Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Bonaventura Firman.
Sedangkan dari PTPN VII, selain Okta Kurniawan, hadir Kabag Pertanahan dan Teknik Informasi M. Nugraha, para manajer unit, para Asisten SDM & Umum/TUK pada Unit Kerja di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu. (red/rls)