Dua Desa di Pesawaran Terpilih Jadi Desa Cantik

Dua Desa di Pesawaran Terpilih Jadi Desa Cantik Foto. Dok bintangpost.com.

Pesawaran (BP) : Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon dan Desa Caringin Asri Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran terpilih dan dinobatkan menjadi DESA Cinta Statistik (CANTIK) tingkat nasional. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran Jayadi Yasa, saat membuka kegiatan program Desa Cantik di Desa Purworejo Kecamatan Negeri Katon, Senin (29/8/2022).

Menurut Jayadi, program DESA CANTIK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih dalam pengelolaan data di tingkat desa, sehingga bisa menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat bagi banyak pihak. Dan juga menjadi contoh bagi desa-desa yang lain yang ada di kabupaten tersebut.

"Program Desa Cantik ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2021, dimana terdapat 100 Desa Cantik yang menjadi target pembinaan statistik secara nasional. Namun karena adanya antusias yang tinggi dari Pemerintah Desa disetiap daerah atas program ini, sehingga target pembinaannya menjadi 171 Desa Cantik yang ditambahkan dan diusulkan untuk dilakukan pembinaan," ungkapnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7343/bupati-pesawaran-serahkan-bantuan-program-bedah-rumah

http://bintangpost.com/read/7213/bupati-dendi-ingatkan-orang-tua-untuk-lindungi-dan-awasi-anak

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, Jayadi mengungkapkan, program pembinaan Desa Cinta Statistik secara khusus dilanjutkan, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa.

Hal itu, kata dia, dalam rangka untuk pengentasan kemiskinan, melalui pengelolaan data yang bersifat pemenuhan kebutuhan, pengembangan pendataan yang sesuai dengan potensi desa (kearifan lokal), implementasi pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan desa. Serta peningkatan literasi statistik masyarakat desa.

"Pembinaannya dengan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data. Sehingga perencanaan pembangunan desa kedepannya lebih tepat sasaran. Hal ini penting untuk dilakukan, mengingat besarnya peranan Desa terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs," jelasnya.


Dan juga, kegiatan program ini juga merupakan bentuk tanggung jawab BPS dalam memenuhi salah satu kewajibannya, yaitu memberikan pembinaan kepada Kementrian/Lembaga/Departemen/Instansi melalui sistem statistik nasional (SSN) yang berkesinambungan, termasuk sampai dengan tingkat desa.

"Dengan adanya pembinaan Desa Cantik ini, diharapkan akan membawa manfaat bagi banyak pihak. Terutama dapat menjamin tersedianya data yang mutakhir pada suatu system aplikasi profil desa yang bersifat mikro. Sehingga perencanaan pembangunan desa dapat lebih tepat sasaran, khususnya pengentasan kemiskinan, serta pengajuan proposal secara langsung kepada pemerintah, apabila terdapat program intervensi/bantuan kepada keluarga maupun perorangan," ungkapnya.

Jayadi menambahkan, Desa Cantik merupakan Program percepatan (quick wins) implementasi pembinaan statistik sektoral oleh BPS yang berfokus kepada desa, melalui standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan data. Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik dalam pembangunan di desa, serta peningkatan kesadaran dan peran aktif perangkat desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.

"Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan adalah terkait implementasi Prinsip Satu Data Indonesia, Pengolahan dan Analisis Data dan lain lain yang disesuaikan dengan kebutuhan desa," terangnya.

Dan bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran program ini akan menjamin tersedianya data  mutakhir pada Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) dan Indeks Desa Membangun (IDM). Dapat dijadikan sumber utama dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta adanya kemudahan dalam mengakses berbagai data desa. Dan sebagai langkah terwujudnya keterbukaan dan transparansi pada data instansi pemerintah, pungkasnya.

Untuk diketahui, pembinaan Desa Cantik tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesawaran, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Pemerintah Desa dituntut untuk mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing dalam rangka mendukung penguatan tata Kelola pemerintahan di tingkat desa dan peningkatan pembangunan desa. (red)




     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment