Lengkapi Berkas Penyidikan, Kejari Pringsewu Gelar Penyitaan Dokumen Gudang Distributor Pupuk

Lengkapi Berkas Penyidikan, Kejari Pringsewu Gelar Penyitaan Dokumen Gudang Distributor Pupuk Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu melakukan penyitaan dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor di Gudang BGR LOGISTICS Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo, dan di Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, kabupaten setempat, Senin (1/8/2022).

Penyitaan dokumen tersebut, terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tahun 2020-2021. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7227/kapekon-harus-pegang-teguh-kepercayaan-masyarakat

http://bintangpost.com/read/7201/timbun-bbm-bersubsidi-warga-kampung-tengah-digerebek-polisi

Diketahui, pelaksanaan penyitaan dokumen dengan Nomor : PR-04/Kph.3/08/2022 ini, dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Pringsewu, yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra, SH.MH dan Kasi Intel Median Suwardi, SH.MH. Disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo Supratikno.

 

Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, SH dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022. Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.

Hal ini juga, kata dia, sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang intelijen Kejari Pringsewu. Dengan melakukan penyitaan berupa dokumen Delivery Order (DO) dan Sales Order (SO) tahun 2020 dan 2021, perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tahun 2020-2021.

"Terkait hasil penyitaan dokumen ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan. Dengan memeriksa kelengkapan dokumen, yang diduga adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," terangnya.

Kita berharap, dengan penyitaan dokumen oleh penyidik ini, dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan TIM Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu. Khususnya dalam menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Pringsewu ini, tuturnya. (Gus)





     


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment