Timbun BBM Bersubsidi, Warga Kampung Tengah Digerebek Polisi

Timbun BBM Bersubsidi, Warga Kampung Tengah Digerebek Polisi Foto : Anton/bintangpost.com.

Pringsewu, (BP) : SB (49) warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu digerebek polisi karena diduga melakukan  penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  jenis solar.

Penggerebekan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya pada Selasa, 26 Juli 2022 sekira pukul 14:00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dan Kanit Tipidter Ipda Farhan Maulana, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada saat melakukan penggrebekan di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 galon tekmon berisi 4,000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jetpump dan 3 tekmon kosong serta 34 derigen, yang ditemukan dari sebuah bangunan yang terletak di depan rumah tersangka yang dijadikan sebagai gudang. 

"BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salahsatu SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang tankinya sudah dimodifikasi," katanya, Rabu (27/07/22).

Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter, lanjut Feabo, oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung hingga 400 liter. Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 galon tekmon yang masing-masing berkapasitas 1,000 liter. Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10,000 liter solar bersubsidi. 

"Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang di wilayah  Pardasuka hingga Bandar Lampung. Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar  400 hingga 700 rupiah perliter," tuturnya.

Atas perbuatanya tersebut, Feabo melanjutkan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No.55 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana hukuman maksimal  6 tahun penjara atau denda Rp 60 milyar. 

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidter," pungkasnya.(Anton)



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment