Pringsewu, (BP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu sosialisasikan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta sosialisasi pengenalan fungsi sistem informasi Partai Politik (SIOPOL).
Acara tersebut digelar di aula utama kampung BW Pringsewu yang dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten. (29/7/22).
Dalam sambutanya Juliantama selaku anggota KPU Kabupaten setempat memaparkan semua peraturan peratuan bagi partai atau calon yang akan mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat.
"Untuk partai yang tidak lolos verifikasi ditahun 2019 dan untuk partai baru maka KPU akan melakukan tendensasi faktual, Tendensasi faktual tersebut meliputi kepengurusan 30% perempuan, kemudian kesekretariatan yang artinya memupunyai alamat yang benar dan yang ketiga keanggotaan," ujarnya.
![](http://bintangpost.com/images/media/e805d3b9974afe275fe4a43a715641d3.jpg)
Sementara itu Ketua Partai Golkar Herman mempertanyakan terkait dengan masyarakat yang ingin mengikuti pesta demokrasi apakah harus bukan PNS atau masuk dalam kepengurusan BumDes atau perusahaan lainnya yang masih ada hubungannya dengan Instansi pemerintah.
"Seperti RT apakah itu masuk kedalam struktur Pemerintahan Desa, atau yang mengurusi BumDes atau lainnya yang masuk kedalam Instansi pemerintahan, apakah mereka itu masuk kedalam struktur pemerintah," tanya Herman.
Menanggapi hal tersebut Fajar selaku Bawaslu Kabupaten setempat mengungkapkan bahwa setiap calon yang ingin mendaftar sebagai wakil rakyat harus terlepas semua dari ikatan pemerintahan, baik itu Pensiunan PNS atau masuk kedalam organisasi pemerintahan.
"Seperti contoh pensiunan PNS dan dirinya ingin nyalon sebagai wakil rakyat, ya harus ada peryataan bahwa dia sudah pensiun, itu semua telah menjadi aturan." ungkapnya. (ardi)