Penengahan, (BP) : Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
Pelaku yang di amankan berinisial RS (15) warga Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Lampung selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di dalam rumah Berlian Andi Candra yang beralamat di desa Gayam, kecamatan Penengahan kabupaten Lampung Selatan, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 20.00 wib.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan anggota kami dan diketahui identitas pelaku, anggota langsung menemui terduga RS dan dilakukan interogasi, saat itu ia langsung mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di rumah Saudara Berlian dengan cara mendongkel dan merusak jendela gudang saat itu korban sedang berada di Desa Semanak tempat mertuanya. Saat korban pulang ke rumahnya, istri korban langsung masuk ke kamar gudang untuk ganti baju, namun saat istri korban sudah masuk kamar, justru istri korban merasa kaget melihat ke arah ventilasi jendela gudang sudah dalam keadaan jebol dan jendela posisi terbuka. Dari situ lah pemilik rumah mulai sadar bahwa baru saja rumahnya di masuki maling,” kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, Jum’at (22/7/22).
Kapolsek melanjutkan, untuk barang yang dicuri pelaku berupa uang tunai dan Handphone genggam milik korban.
“Untuk uang tunai ada Rp.1.000.000-,dalam bentuk pecahan Rp.5.000 ada 200 lembar yang berada di dalam dompet, kemudian uang sebanyak Rp.700.000-,didalam celengan pelastik warna merah, dan Handphone android merk Oppo c59 warna merah. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp.2.800.000-, Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ternyata uang hasil curian sudah habis dan tersisa Rp.80.000-, menurut pengakuan pelaku, uang tersebut habis untuk membeli miras dan narkoba,” Imbuh Kapolsek Penengahan.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Handphone merk Oppo c59, 1 unit Handphone merk IPhone, 1 buah celengan pelastik warna merah, dan uang tunai sebesar Rp.80.000-,
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[Dji]