BINTANGPOST : Anggota Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus mengamankan Ahy (64) tersangka pencabulan terhadap delapan orang anak dibawah umur, dan mirisnya salah satu korban tergolong masih cucunya sendiri. Korban pencabulan anak dibawah umur TK, SD.SMP itu masing-masing Tp.(10), Dl,(10),Mh ( 10),Mrn,(7) Dn (13),Vr (10),Ej,(10), semuanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Tersangka Ahy (64) diringkus jajaran Polsek Pagelaran di rumahnya Pekon Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Utara, Senin malam 5 maret 2018 sekitar pukul 22.30 Wib.
Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan salah satu orang tua korban Surono (37) atas pengakuan korban yang sudah dua kali dicabul oleh Pelaku Ahy(64). Dari pengakuan tersebut orang tua korban, mendatangi kepala Pekon Fajar Mulya Sukoco guna menceritakan kronologis kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti. Dengan didampingi Kepala Pekon diarahkan ke Puskesmas Pembantu guna dikroscek sekaligus pemeriksaan dan meminta visum, dan oleh pihak Puskesmas melalui Bidan Melia Indrawati membenarkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, dan diberi surat keterangan visum guna tindakan lebih lanjuti.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan Pelaku untuk menghindari terjadinya amukan massa. “Pelaku sudah diamankan dipolsek Pagelaran guna dimintai keterangan lebih lanjut”, ungkapnya kepada bintangpost.com Rabu (7/3/2018). Dikatakan, sebelum pencabulan tersebut terjadi, tersangka dan korban memang saling mengenal karena bertetangga dengan bujukan akan dibelikan baju dan diberi uang, dan oleh tersangka korban diajak kekebun sawit dan rumah tersangka. "Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan menceritakan kepada orang tuanya lalu didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Pagelaran," terangnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76E, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 UU RI
No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
penjara", tegasnya. Kapolsek menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam menjaga anak dalam pergaulannya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan.(Cikhan)