Pringsewu, (BP) : Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kos. Pelaku berinisial MB alias Bojes (34) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diringkus pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah kos wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit telepon genggam merk Oppo A5.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Ansori Samsul Bahri, tersangka MB diamankan atas dugaan melakukan pembobolan salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan yang ditempati korban Afif Abidin (35), warga Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 2 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga :
Tersangka masuk ke dalam rumah kos dengan membobol kunci pintu, dan berhasil mengambil 2 unit telepon genggam serta 1 buah jam merk Seiko dengan total kerugian mencapai Rp 6 Juta. "MB berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 2X24 jam setelah melakukan aksinya", kata Ansori, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (05/06/22).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Bojes sebelumnya sudah 4 kali melakukan aksi pembobolan rumah kos di Kecamatan Pringsewu. Menurut keterangan tersangka, sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. "Tersangka MB ini tercatat sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kos dengan sasaran berupa barang berharga baik telepon genggam, barang elektronik maupun uang", ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Selanjutnya tersangka MB dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara", pungkasnya.(Anton)