Pringsewu, (BP) : Aparat Kepolisian Sektor Kota Pringsewu meringkus tiga warga Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus. Ketiganya, masing-masing Nov (20), Juf (22) dan MA (43) terlibat kasus jual beli sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Pol. Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Nov diringkus di sekitar Pendopo Kabupaten Pringsewu pada Minggu (29/05/22) sekira pukul 13.00 WIB saat sedang menjual sepeda motor hasil pencurian secara Cash On Delivery (COD). Sedangkan MA diamankan di kediamannya pada Senin (30/05/22) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian selang setengah jam berikutnya juga diamankan Juf di wilayah Kecamatan Cukuhbalak.
"Benar, dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan, berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4972 UP", kata Ansori, Rabu (01/06/22).
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya postingan salah satu akun di facebook yang menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam seharga Rp 5,3 juta yang identik dengan sepeda motor milik korban Sukadi (30) warga Pekon Podosari, Pringsewu yang hilang dicuri pada Minggu (22/05/22) malam sekira pukul 23.00 WIB, saat sedang menonton pertunjukan Jaran Kepang.
Baca juga :
Berawal dari postingan tersebut, ungkap Ansori, kemudian polisi bersama salah seorang saksi berpura-pura menawar dan mengajak pemilik akun untuk bertemu di sekitar Pendopo Kabupaten Pringsewu. Saat tawar-menawar disepakati dengan harga Rp 4,9 juta dengan pembayaran secara COD di sekitar Pendopo Kabupaten Pringsewu, saat itu juga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan.
"Pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut adalah milik orang tuanya bernama MA. Maka kamipun langsung bergerak dan segera mengamankan MA di rumahnya sekira pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi MA mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Juf seharga Rp 3,5 juta, tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen", ungkapnya.
Berkat 'nyanyian' MA, berselang setengah jam kemudian polisi berhasil mengamankan Juf dan langsung membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota. Dihadapan petugas, Juf mengaku sepeda motor tersebut dibeli seharga Rp 3 juta dari seseorang warga Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut.
"Saat ini Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota sedang memeriksa secara intensif para tersangka dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya. Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP junto pasal 480 KUHP, dan diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara", pungkasnya.(Anton)