Pesawaran (BP) : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negri (Kejari) Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat, Selasa (19/4/2022).
Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan pita, penandatangan prasasti, dan pemukulan gong oleh Nanang Sigit Yulianto, didampingi Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Gedongtataan, Diana Wahyu Widiyanti, dan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan Rumah Restorative Justice ini bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu untuk penanganan masalah pidana maupun perdata sebelum menempuh jalur peradilan.
"Rumah Restoratif Justice ini bisa menjadi tempat solusi alternatif, untuk memecahkan berbagai permasalahan hukum," ujar Nanang.
Dia berharap, Rumah Restoratif Justice mampu menghadirkan semangat keadilan dan mampu memberikan substansi keadilan bagi masyarakat. Apalagi program ini merupakan program prioritas nasional untuk penegakan hukum.
"Rumah ini harus dijaga dan terus dirawat, agar dapat memberikan kontribusi ke masyarakat. Karena ini memang tanggungjawab kita bersama," tuturnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/6549/ajang-adwi-2022-pesawaran-targetkan-50-besar
http://bintangpost.com/read/6550/e-tropers-lampung-action-di-kabupaten-pesawaran
Sedangkan menurut Kepala Kejari Gedongtataan, Diana Wahyu Widiyanti menuturkan, bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.
Rumah RJ ini, lanjut dia, menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini, dan menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia. Sebab, katanya, tidak semua kasus atau perkara pidana bisa diselesaikan melalui hukum.
"Rumah Restoratif Justice yang dijuluki Lamban Keadilan Jejama ini, mempunyai nilai-nilai tersendiri yang sesuai dengan kearifan lokal yang ditegakkan. Dengan tujuan, untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh. Sehingga tidak ada dendam dari beberapa pihak yang berperkara. Dan berupaya mengembalikan hak restoratif justice dengan seadil-adilnya secara musyawarah mufakat," jelasnya.
Kita berharap, Rumah RJ ini bisa membantu pemerintah daerah, khususnya di desa dalam menyelesaikan perkara perdata maupun pidana sebelum masuk ke jalur persidangan. Supaya persoalan kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau desa bisa segera usai, harapnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengungkapkan, program Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Gedongtataan ini harus diapresiasi. Karena dapat menyelesaikan perkara di luar persidangan, dan juga sekaligus jadi tempat pendidikan hukum bagi masyarakat.
Melalui Rumah RJ ini, menurut Dendi, masyarakat bisa memperoleh wawasan lebih dulu sebelum memutuskan membawa masalahnya ke ranah hukum. Dan bisa menyelesaikan masalah hukum dengan adil, tidak sewenang-wenang dan berpedoman pada kearifan lokal. Sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kultural atau adat, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan.
Selain itu, lanjut Dendi, Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama ini sangat membantu masyarakat Pesawaran untuk memahami hukum-hukum yang ada. Dan bisa memberikan masyarakat edukasi terkait permasalahan hukum.
"Saya sangat berterimakasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan. Karena dengan hadirnya Rumah RJ ini merupakan sebagai bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang tejadi di masyarakat. Sehingga bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan dan musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan," ungkapnya. [doy]