Pesawaran (BP) : Tim Tekab 308 dan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas bersubsidi.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, Penangkapan terduga pelaku peimbun BBM ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-246/IV/2022/Reskrim/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 April 2022 tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ /IV/2022/Reskrim, tanggal 13 April 2022, Serta Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/ /IV /2022/Reskrim, tanggal 13 April 2022.
Baca Juga :
Kronologisnya peristiwa penangkapan tersebut, kata Kapolres, berawal pada hari Rabu 13 April 2022 sekitar Pukul 02.30 Wib, pada saat Tim yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Pesawaran IPDA Zainal Abidin sedang melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana ini hasil informasi dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan pelaku sedang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan R4 milik terduga pelaku yang dikendarai oleh inisial PN, dan pemilik BBM berinisial SP warga Desa Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolres dalam keterangan rilisnya.
Pada saat penggeledahan kendaraan milik pelaku, lanjut Kapolres, ditemukan barang bukti berupa 40 buah jerigen kapasitas 33 liter, dengan rincian 29 buah jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total 957 liter. Dan 11 buah jerigen berisi Solar sebanyak 363 liter.
"Atas penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyedikan lebih lanjut. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk segera dilakukan gelar perkara sidik," ungkapnya.
Selain itu, diketahui sebelumnya, Satreskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pada Selasa 12 April 2022 sekira Pukul 22.00 Wib di Desa Kota Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /IV/2022/Reskrim/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Tanggal 12 April 2022.
Kapolres Pesawaran menambahkan, penangkapan tersebut berawal juga dari informasi masyarakat adanya warga yang sedang mengangkut BBM Jenis Pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kuto Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten setempat, kepada tim yang sedang melakukan kegiatan patroli malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres mengungkapkan bahwa ditemukan terduga pelaku berinisial YT (45), yang diketahui berprofesi Petani berasal dari Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, sedang memindahkan BBM dari tengki mobilnya ke jerigen ukuran 35 Liter yang telah disiapkan terduga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, mobil tersebut memuat 12 jerigen yang berisi 420 liter BBM jenis Pertalite, yang diakui pelaku didapat dari membeli secara berulang dengan menggunakan mobil jenis Carry Pick Up lalu dipindahkan ke jerigen yang telah dibawanya kemudian ditutup menggunakan terpal warna biru.
"Pelaku tak dapat mengelak, dan mengakui bahwa setelah membeli minyak jenis Pertalite. Dan BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," terang Kapolres.
Dan saat ini, barang bukti berupa 1 Unit Mobil jenis Suzuki Carry dengan Plat BE 8036 RM, 12 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total 420 liter BBM jenis Pertalite sudah di amankan di Mapolsek Kedondong.
"Sedangkan terduga pelaku akan di kenakan Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan," tutup Kapolres. [doy]