Polres Pesawaran Amankan Setengah Ton BBM Subsidi dan Terduga Pelaku Penimbunan

Polres Pesawaran Amankan Setengah Ton BBM Subsidi dan Terduga Pelaku Penimbunan Foto. Dok bintangpost.com.

Pesawaran (BP) : Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan 544 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite dari terduga pelaku Ferdiansyah, warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengamanan terhadap warga dan BBM tersebut, diduga karena di indikasi melakukan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan pada Senin, 11 April 2022 kemarin. 


Mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP. Pratomo Widodo, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 233/IV/2022/RESKRIM/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 11 April 2022.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6466/ungkap-kasus-operasi-pekat-polres-pesawaran-amankan-10-tersangka

http://bintangpost.com/read/6442/cek-harga-pokok-dan-stok-minyak-goreng-kapolres-pesawaran-datangi-pasar-gedongtataan

Laporan ini, kata Kasat, terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 perubahan Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Selain itu, pengamanan terduga penimbun BBM ini berdasarkan laporan dan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/IV/2022/Reskrim tanggal 11 April 2022. Serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/75/IV/2022/Reskrim tanggal 11 April 2022," ungkap AKP. Supriyanto Husin dalam rilisnya, Selasa 12 April 2022.


Kasat juga mengungkapkan, pada hari Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, Unit III Satreskrim Polres Pesawaran melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Kemudian, lanjut Kasat, tim mendapatkan Informasi dari warga bahwa ada seseorang yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan. Lalu dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar dari mobilnya.

"Atas hal tersebut, kemudian anggota Unit III melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku terduga penimbunan warga Desa Bagelen ini. Dan ditemukan barang bukti berupa 16 buah jerigen dengan kapasitas kurang lebih 34 liter. Dengan rincian enam jerigen berisi solar dan 10 jerigen berisi pertalite," jelasnya.

Selain itu juga, tangki BBM mobil juga sudah dimodifikasi kurang lebih berisi 68 liter bahan bakar solar. Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut, pungkas AKP. Supriyanto. [doy]





Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment