Pesawaran (BP) : Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil mengamankan 10 tersangka dari 12 kasus perkara yang berhasil diungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan sepanjang bulan Maret 2022.
Hal itu diketahui saat konferensi pers, yang digelar di halaman Mapolres setempat, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga :
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, ada beberapa tersangka yang dilakukan dengan tindakan tegas karena melawan dan berusaha untuk mencederai membahayakan petugas.
"Pelaku yang kita lakukan tindakan tegas ini, merupakan pelaku residivis yang sudah berulangkali melakukan kejahatan," ujar Kapolres.
AKBP Pratomo Widodo juga menjelaskan, dalam operasi Pekat yang dilakukan pihaknya tersebut, kasus yang berhasil diungkap adalah kasus Curat, Curas, Curanmor. Kemudian membawa senjata tajam (Sajam), Perjudian, tindak pidana pertambangan, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak dibawah umur, kasus yang menjerat Ketua LSM GMBI Pesawaran, serta penipuan dan penggelapan tiga perkara.
"Kasus penipuan dan penggelapan ini ada sembilan jenis barang bukti kendaraan roda dua, dengan modus operandinya adalah dengan menawarkan pembelian motor sistem COD. Dan ketika motor diantarkan korban, lalu pelaku membawanya ketempat sepi dan di rampas," terangnya.
Tak hanya itu saja, lanjut Kapolres, pelaku itu juga melakukan modus dengan mengaku-ngaku sebagai petugas leasing yang akan menarik motor milik korban.
"Dan apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki kendaraan tersebut, dapat datang ke Polres Pesawaran dan mengambil kendaraannya. Dengan membawa surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan," pungkasnya. [doy]