Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto : bintangpost.com.

Pringsewu, (BP) : Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice (12/4/22). 

Pembentukan dan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pringsewu tersebut digelar di Kantor Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu ditandai dengan penandatanganan Prasasti dengan nama “LAMBAN MUFAKAT” yang mempunyai arti Rumah Kesepakatan.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. mengatakan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara oleh kejaksaan kini tidak lagi dititikberatkan pada pemberian sanksi pidana, namun lebih mengutamakan untuk memulihkan kepada keadaan sebelumnya. 

"Rumah Restorative Justice bisa menjadi sarana pendukung penyelesaian perkara di luar persidangan dengan bermusyawarah yang merupakan solusi alternatif dalam memecahkan permasalahan hukum", katanya.


Menurut Kajati, di Provinsi Lampung, Rumah Restorative Justice hingga saat ini sudah ada di 6 kabupaten/kota, termasuk di Pringsewu yang baru saja diresmikan. "Dari seluruh kasus yang ada, sudah 16 kasus yang masuk Restorative Justice", ungkapnya

Baca juga : 

Nanang juga mengatakan tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu di mana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat, diantaranya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. 

"Intinya ada perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan Restoratif Justice,  dan Penyelesaiannya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan, tidak ada dendam, tidak ada ancaman, Karena penegakan hukum yang sebenarnya ada 3 syarat, yakni memiliki kepastian hukum ada keadilan dan ada kemanfaatan,” imbuhnya."jelasnya.

Sementara, Bupati Pringsewu Sujadi pada kesempatan tersebut sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu atas keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut.

Ia juga mengharapkan Rumah Restorative Justice  bisa dibentuk di pekon-pekon di kecamatan lainnya di Kabupaten Pringsewu. "Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan Rumah Restorative Justice dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan pelayanan hukum", harapnya. 

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi serta Kasi Penkum Kejati Lampung beserta jajaran, disambut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, S.H., dan Bupati Pringsewu Sujadi, bersama Forkopimda Kabupaten Pringsewu, diantaranya Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi, Plh Kabag Hukum Supriyanto, Inspektur Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Camat Gadingrejo Joko, Kakon Wonodadi Priyono, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pringsewu serta disaksikan para Camat dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu secara online melalui sarana Zoom Meeting.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga meninjau dan mengecek seluruh ruangan, gedung, bangunan, serta fasilitas yang ada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta memberikan arahan kepada seluruh pegawai, diakhiri sholat magrib dan buka bersama.(Ardi/Anton) 


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment