Sosialisasi LHKPN PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Sosialisasi LHKPN PNS di Lingkungan Pemkab Asahan Foto. Mariana bintangpost.com.

Asahan (BP) : Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab setempat, Rabu (30/3/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini, dihadiri oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Sekdakab Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan. Serta jajaran Pejabat Pemkab Asahan, Pokja Pemilihan UKPBJ pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelola Keuangan BLUD pada Rumah Sakit HAMS Kisaran dan PPK pada OPD.

Kepala BKD Asahan, Nazaruddin, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

"Sehingga untuk itu setiap penyelenggara negera dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan oleh KPK sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ucap beliau.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6445/musrenbang-rkpd-pemprov-sumut-tahun-2023-pemkab-asahan-raih-2-penghargaan

http://bintangpost.com/read/6446/hadiri-pelepasan-murid-mts-al-washliyah-63-punggulan-ini-pesan-wabup-asahan

Sementara itu, mewakilu Bupati Asahan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan, John Hardi Nasution mengatakan, laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

"Atas nama Bupati dan Pemkab Asahan, saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Dan kepada yang belum, agar segera melaporkannya, sebelum berakhirnya tanggal 31 Maret 2022," tuturnya.

Diketahui, dalam acara tersebut materi diisi oleh Inspektur Pembantu Khusus Pemprov Sumut, Hafidz Tigor Barita, ST. [Mariana]



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment