Stok Kabel Habis PLN Rayon Pringsewu Berikan Jatah Kabel 3 Meter Untuk Pasang Baru.

Stok Kabel Habis PLN Rayon Pringsewu Berikan Jatah Kabel 3 Meter Untuk  Pasang Baru. Foto : Ardi/bintangpost.com.

Pringsewu, (BP) : Jatah kabel SR untuk Pasang Baru Pelanggan PLN hanya di berikan 3 meter, selebihnya warga dikenai biaya Rp. 10.000 per meter.

Hal ini diketahaui dari keterangan beberapa warga RT VII  Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu yang beberapa waktu lalu telah terpasang KWH baru secara kolektif.

Dengan adanya penambahan biaya pembelian kabel, tentunya warga mengeluhkan hal tersebut. Pasalnya sebagai pelanggan baru yang telah mendaftar dan memenuhi administrasi sesuai dengan tarif yang telah ditentukan, harusnya pelanggan mendapatkan fasilitas material hingga terpasang dan menyala.

"Berhubung jarak rumah saya dari tiang listrik itu jauh maka saya dibebani biaya tambahan untuk membeli kabel lagi sebesar Rp.130.000. untuk 13 meter, berarti ada tambahan biaya permeternya Rp. 10.000," ungkap MO warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya lengkapnya. 

MO mengatakan, sebelumnya memang dirinya diberitahu oleh pihak PLN, bahwa jatah kabel SR untuk pasang KWH baru per-rumah itu mendapatkan jatah hanya 7 meter, dan bila lebih dari 7 m, maka pelanggan harus membeli kekuranganya tersebut sebesar Rp.10.000/meter.

Kepada bintangpostcom, MO juga mengatakan bahwa Tarif Pendaftaran yang di kenakan kepada Pelanggan harusnya sudah termasuk material didalamnya, karena sepengetahuannya batas maksimal yang diberikan PLN untuk jatah kabelnya 30 m dan jika itu lebih dari 30 m baru dibebankan kepada pelanggan.

"Se-tau saya jatah kabel yang diberikan PLN itu maksimal panjangnya 30 meter, selebihnya baru dibebankan kepada pelanggan. Tapi ya sudahlah karena rumah kami butuh aliran listrik, ya apa boleh buat" ujarnya

Sementara itu, Biro PLN yang ingin dirahasiakan namanya mengatakan bahwa memang jatah dari PLN hanya diberikan 3 meter  kalau pelanggan memasang KWH Baru, dan kabel SR nya kurang ada penambahan lagi Rp.10.000/meter.

"Ya gimana mas kita dapet jatah hanya 3 meter ini Surat Perintah Kerjanya (SPK), sedangkan lokasi pelanggan rumahnya kadang jauh dari kabel induk, ya terpaksa mereka harus di bebani biaya kabel lagi" ungkapnya.
Baca juga : 


Saat awak media bintangpost.com konfirmasi hal ini ke kantor PLN Rayon setempat, Huda selaku Manager membenarkan hal tersebut bahwa benar jatah kabel diberikan hanya 3 meter, karena kantor kehabisan stok Kabel.

"Kebetulan Stok Kabel yang ada dikantor tinggal 2700 Meter sedangkan pelanggan pasang baru ada 800 ya dihitung aja masing masing kebagian berapa dan kami sudah sampaikan ke Biro jika peralatan belum lengkap, jangan terlebih dahulu dipasang, yah mungkin mereka buru buru pasang ada kepentingannya ambil uang ke warga." ujarnya

Huda juga menjelaskan terkait jatah kabel  yang harus diberikan PLN kepada pelanggan pasang baru sebenarnya adalah 20 meter sampai dengan 25 meter. 

Saat disinggung terkait SPK yang sudah berjalan dan telah di laksanakan pekerjaannya oleh Biro, dirinya mengatakan bahwa Pihak Pelaksana harus bertanggung jawab dengan pekerjaan tersebut.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan memang sudah kami serahkan ke masing masing biro dan ketika timbul permasalahan di lapangan ya harusnya mereka bertanggung jawab." tutupnya.(Ardi)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment