Pringsewu, (BP) : Capaian cakupan kepesertaan Universal Health Corporate (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Pringsewu baru mencapai 74,66% atau 306.752 jiwa dari total jumlah penduduk Pringsewu sebesar 410.864 jiwa. Ini berada dibawah rata-rata capaian nasional yang sudah mencapai 86,27% atau 236.279.275 jiwa dari total penduduk 273.879.750 jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo kepada Bintang Saburai seusai rapat forum pemangku kepentingan utama di kantor sekretariat Pemkab Pringsewu, mengatakan rendahnya kepesertaan masyarakat Pringsewu mengikuti program JKN lebih disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat.
Dimana masyarakat pada umumnya akan mendaftar sebagai peserta JKN ketika sedang mengalami sakit atau ketika akan melahirkan. Sedangkan pada saat masih sehat mereka cenderung abai terhadap masalah kesehatan. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendaftar dan menjadi peserta JKN agar mendapatkan jaminan kesehatan ketika sedang mengalami sakit.
Baca juga :
Terkait program JKN tersebut, dikatakan pula oleh Agus Wibowo, bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, dengan sasaran yakni 30 kelembagaan, termasuk diantaranya pemerintah daerah. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut adanya Inpres tersebut,
Agus berharap adanya turunan regulasi dari kepala daerah, seperti dalam bentuk Surat Edaran, dimana untuk di Provinsi Lampung, Surat Edaran dari Gubernur saat ini sedang berproses. Yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati, dimana Surat Edaran ini akan memberikan gambaran mengenai peran masing-masing pihak terkait program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.(Anton)