Bupati Asahan Buka Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016

Bupati Asahan Buka Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan resmi membuka kegiatan sosialisasi. (Ria/bintangpost.com).

Asahan, (BP) : Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis  membuka kegiatan Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik  di Aula Kantor Lingkungan Hidup Kab. Asahan , Selasa (15/02/2022).

Hadir dalam acara Kepala Dinas LH H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi,.OPD terkait, Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan dan undangan lainnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi dalam Laporannya menyampaikan bahwa Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas  hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Sumber pencemar Air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti: Dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.

Baku Mutu Air Limbah adalah Ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau  jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah  yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Baca juga : 



Sementara itu, dalam PERMENLHK no. P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah. Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Kadis Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu  hari dan diikuti kepala Puskesmas se Kabupaten  Asahan.

Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan  Drs. Muhilli Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu Rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016. )Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini.

“Saya berharap para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan” ungkap Muhilli.

Diakhir sambutannya Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan  selama pelaksanaan Sosialisasi. (Mariana)



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment