Polsek Tanjung Bintang Tangkap AR, Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Polsek Tanjung Bintang Tangkap AR, Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Foto : Adji/bintangpost.com.

Tanjung Bintang, (BP) : Panit 2 Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Aiptu Supardal berhasil mengamankan AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. 

Pelaku berhasil ditangkap pada hari  Sabtu, (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Dusun Gunung Besi Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista SH.,S.ik mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.ik.,M.Si mengatakan, sebelumnya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban atas nama Agus Ariyanto, pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib. didalam rumah korban di duaun Gunung Besi RT/RW 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. 

"Kami berhasil amankan pelaku AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Lamsel,  Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang " ungkap Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, Selasa (01/02/2022).

Menurut Kapolsek Tanjung Bintang, penangkapan terhadap pelaku dilalukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Agus Ariyanto, yang terjadi  pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib didalam rumah korban di duaun Gunung Besi RT/RW 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. 

"Pada hari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 11.30 Wib dirumah korban yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu samping kemudian lansung mengambil panci yang berisikan logam mulia jenis Emas dengan rincian 2 (dua) buah kalung masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram, 2 (dua) buah Cincin seberat 5 (lima) gram dan 3 (tiga) gram yang diletakan di atas lemari ruang makan.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang kemudian ditindak lanjuti." Imbuhnya

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya berupa 2 (dua) buah panci/dandang dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.[Dji]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment