BINTANGPOST : Terkait sengketa status kepemilikan cekdam atau embung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, Pemerintah Pekon setempat bersikukuh bahwa embung tersebut adalah aset desa/pekon.
Saat dikonfirmasi bintangpost.com, Minggu (18/2/2018) malam dikediamnanya, Kepala Pekon Fajar Agung Dwi Indrawati menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah dilakukan dengan rembuk pekon, karena adanya dugaan penyerobotan tanah aset pemerintah pekon.
"Kita sudah melakukan rembuk Pekon Fajar Agung pada tanggal 20 Juni 2017 lalu, dan yang hadir pada saat itu dari semua unsur baik pemerintah Pringsewu, kecamatan dan pemerintah pekon Fajar Agung, dan kami menyimpan arsip kegiatan rembuk Pekon itu," ujarnya.
Namun, katanya, dalam rembuk pekon tersebut sodara Tion selaku ahli waris tidak hadir. Padahal rembuk pekon tersebut untuk membahas tentang status kepemilikannya. Namun rembuk Pekon tersebut tetap dilaksanakan, untuk segera dituntaskan walaupun tanpa kehadiran ahli warisnya.
"Jika si ahli waris ini memiliki surat kepemilikan tanah embung itu, datang saja ke kantor pekon, pasti kita urus dan kita kasihkan. Saya sebagai Kepala Pekon, dalam hal ini hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah kecamatan dan kabupaten, dan permasalahan ini sudah kita lakukan rembuk pekon," ucapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, ada masalah yang kedua yaitu masalah penyerobotan tanah, hal ini sudah kita serahkan ke pihak Kepolisian Polres Tanggamus. Karena hasil rembuk pekon, bahwa embung ini merupakan aset pekon yang digunakan untuk kepentingan pengairan pertanian masyarakat banyak.
"Dalam hal ini saya pertegas, bahwa saya tidak mempunyai kepentingan dalam hal ini. Namun saya selaku Kepala Pekon Fajaragung, mempunyai hak untuk mengetahui, khususnya terkait aset-aset pekon, agar saya dapat menjaganya, terutama hal itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Sigit Prasetyo, Amd selaku Sekretaris Pekon Fajaragung bahwa, dirinya membenarkan adanya rembuk pekon terkait pembahasan permasalahan embung tersebut. Dan sangat disayangkan, pada saat rembuk pekon tersebut ahli waris (Tion) tidak hadir. Padahal rembuk pekon tersebut sangat penting untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Kita sudah selesaikan permasalahan ini secara rembuk pekon, dan kami mempunyai arsip seluruh kegiatannya. Namun sodara Tion selaku ahli waris tidak hadir, padahal sudah kita undang," terangnya, saat ditemui dikediamannya oleh media ini Minggu (18/2/2018). (Cikhan)