Selesaikan Konflik Gajah dan Manusia Dengan Menjaga Keseimbangan Alam Dan Pelestarian Lingkungan.

Selesaikan Konflik Gajah dan Manusia Dengan Menjaga Keseimbangan Alam Dan Pelestarian Lingkungan. Siti Muslikah, Amd.Kes.

Oleh : Siti Muslikah, Amd.Kes
 
Lampung Barat, (BP) : Persoalan konflik gajah liar dengan manusia di sejumlah pekon di Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, hingga saat ini belum kunjung usai. Kawanan gajah itu kerap turun gunung, dan merangsek hingga ke lahan serta pemukiman penduduk terutama yang berada di sekitar kawasan. 
 
Bahkan beberapa hari lalu, sekelompok hewan bertubuh tambun itu telah memporak-porandakan sejumlah bangunan gubuk milik warga di zona destinasi wisata, Kawah Nirwana masuk dalam kawasan internal habitat gajah TNBBS. Sebanyak tujuh lapak/gubuk pedagang yang tergabung dalam Pokdarwis Jagad Endah Lestari Pekon Sukamarga, Suoh selaku pengelola kawasan wisata setempat, rusak dihancurkan kawanan gajah liar. Lampost.co (20/1/22) 
 
Nampaknya penanganan konflik gajah liar ini belum juga menemukan solusi. Sebagaimana pengakuan salah satu petugas Polhut TNBBS Wilayah II Liwa, Sadatin, mengatakan bahwa jika ingin menegakkan aturan dan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang telah berkebun dan berdiam disana. Ini bisa saja dilakukan, namun  tidak akan menyelesaikan masalah karena menyangkut ekonomi masyarakat. Akhirnya, upaya yang dilakukan baru sebatas penggiringan. Gajah-gajah tersebut masih saja kembali, karena kawasan itu memang merupakan habitatnya sejak dulu.  
  
Tabiat hewan jika habitat aslinya dirusak tentu akan marah. Sebagaimana yang terjadi pada kawanan gajah ini. Seringnya terjadi konflik dan menyerang manusia, ternyata banyak habitat asli bagi satwa liar di kawasan tersebut beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dan pemukiman warga.  
 
Jika memang persoalan ini menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat. Semestinya pengalihan fungsi lahan mempertimbangkan dampak terhadap satwa liar yang ada di kawasan tersebut. Bagaimana pun juga satwa adalah makhluk hidup yang membutuhkan perlindungan. 
 
Konflik gajah dan manusia tetap harus diselesaikan. Supaya keseimbangan antara pemanfaatan alam dengan pelestarian lingkungan tetap terjaga. Memang benar pemanfaatan alam diperbolehkan, akan tetapi adanya kepunahan terhadap spesies tertentu tetaplah menjadi tanggung jawab manusia sepenuhnya. Jika ada satwa yang punah dan terganggu habitatnya, tentu manusia mempunyai andil dosa didalamnya. 

Aktivitas pengelolaan lahan yang salah bisa berdampak pada kerusakan dan mengganggu kelestarian alam. Apalagi lahan tersebut rawan konflik dan bencana. Tak bisa dipungkiri, bahwa letak wilayah di Lampung Barat adalah perbukitan dan sebagian besar penduduk aktivitasnya berkebun. 

Dari hasil perkebunan tersebut ternyata memiliki peran besar dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat. Jika pengalihan fungsi lahan karena ekonomi, maka peran pemerintah sangatlah penting dalam hal ini. Sebab, pemerintah berkewajiban dalam memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. 

Dalam Islam mengajarkan manusia untuk saling menjaga kelestarian alam dan menyayangi satwa. Islam juga melarang merusak lingkungan dari perbuatan yang berlebihan, termasuk melarang perbuatan yang merugikan satwa. Sebagaimana Rasulullah contohkan. Beliau sangat peduli terhadap kelestarian satwa. 
 
Dalam hadist riwayat Abu Dawud menceritakan, bahwa Rasulullah Saw. pernah menegur salah seorang sahabatnya yang pada saat perjalanan, mereka mengambil anak burung yang berada di sarangnya. Sarang tersebut dibawa oleh salah seorang dari rombongan Rasulullah, maka sang induk terpaksa mengikuti terus kemana rombongan itu berjalan. Melihat yang demikian, Rasulullah marah lalu menegur sahabatnya tersebut dengan mengatakan ”siapakah yang telah menyusahkan induk burung ini dan anaknya? Kembalikan anak burung tersebut kepada induknya!”(HR. Abu Dawud)

Adapun pengaturan terkait pengelolaan lahan, khususnya hutan, Islam sangat memperhatikan dan memastikan terhadap perlindungan satwa yang ada disekitarnya. Lahan hutan dalam syariat termasuk kepemilikan umum. Siapapun boleh memanfaatkan. Namun, dalam pengelolaannya hanya boleh dilakukan oleh negara, sebab pemanfaatan atau pengelolaan lahan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar. Hal ini dilakukan untuk menjaga  supaya tidak terjadi bahaya (dharar) bagi yang lainnya. 

Dari hasil pengelolaan lahan tersebut nantinya akan didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat dan untuk mencukupi pemenuhan kebutuhan ekonomi rakyat tentunya. 
 
Islam adalah agama sempurna yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Kehadiran Islam mampu menyelesaikan segala konflik yang ada, termasuk gajah dengan manusia. Dengan Islam pengelolaan alam dan pelestarian lingkungan bisa terjaga. Islam juga mewajibkan untuk menghormati alam semesta beserta isinya, termasuk manusia, tumbuhan, hewan, dan  makhluk hidup lainnya.  
 
Pelestarian alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia. Adanya kerusakan lingkungan adalah cerminan dari kelalaian manusia. Semua itu hanya bisa terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah.
Wallahu'alam

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment