Tanggamus (BP) : Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Penangkapan kedua tersangka tersebut, dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo kabupaten setempat.
Kedua tersangka tersebut adalah SS (36) warga Pekon Lakaran yang merupakan tetangga korban. Lalu AH (27), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Ranmor tanggal 6 Januari 2022 atas nama korbannya yakni Deni Setiawan (18) warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo.
"Kedua tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 kemarin, di dua tempat berbeda," ungkap Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/2022).
Dari penangkapan kedua tersangka ini, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 2128 ZV berikut STNK nya, dan STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE milik korban. Kemudian sebuah obeng, kunci leter T, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4023 ZD yang merupakan kendaraan yang digunakan melakukan pencurian.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5928/rutan-kota-agung-cek-pengamanan-kamar-hunian-wbp
Kapolsek mengungkapkan, pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu dirumah korban di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Atas pencurian tersebut, lanjut dia, korban telah kehilangan 2 unit sepeda motor yang terparkir didalam rumahnya. Yaitu motor merk honda vario nomor polis BE 2128 ZV warna hitam, dan honda revo nomor polisi BE 3637 ZE warna putih merah. Dengan total kerugian senilai Rp9 juta.
"Korban mengetahuinya sekitar pukul 05.00 WIB, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Penangkapan kedua tersangka, Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi pelaku, maka pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB berhasil menangkap tersangka SS di Pekon Lakaran.
Dan berdasarkan keterangan SS, sehingga pada pukul 03.00 WIB kembali berhasil menangkap tersangka AH di rumah kontrakannya di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus.
"Saat dilakukan pengembangan barang bukti, kedua tersangka berusaha melawan petugas. Maka tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kaki kanan kedua pelaku," terangnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. [zul]