BINTANGPOST : Diduga telah melakukan penggelapan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016. AM kepala urusan (Kaur) Pembangunan Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.
Diketahui, terduga AM resmi ditahan Kejari Pringsewu pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Pringsewu sejak pagi di ruang Kasi Pidsus.
Dan sesuai hasil pemeriksaan, AM diduga telah menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp200 juta, dari dugaan dana yang digelapkan oleh AM sebesar Rp350 juta dan Dana Desa (DD) Rp631 juta, dengan total Rp982 juta.
Plt. Kejari Pringsewu Asep Suntana mengungkapkan bahwa, dugaan korupsi yang dilakukan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo inj adalah pada proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP), yang ditemukan adanya mark-up harga.
"Dalam hasil penyelidikan, dalam pelaksanaan pekerjaannya ditemukan ketidaksesuaian atau fiktif. Dan dalam pertanggung jawabannya pun dibuat secara fiktif, sehingga tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan terduga AM ini sebagai tersangka, yang menyebabkan kerugian negera sebesar Rp200 juta," jelas Asep Suntana.
Sementara ini, tambahnya, pihaknya akan menahan AM selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Kejaksaan Tanggamus. Dan saat ini, pihak Kejari pringsewu sedang menyelidki tersangka lain yang masih dalam penyidikan dan menungggu perhitungan kerugian dari BPK provinsi, ungkapnya.
Asep menerangkan, penyidikan terhadap tersangka AM dimulai sejak bulan Juli 2017 lalu, atas dugaan kasus penyalahgunaan bantuan dana pekon dan alokasi dana desa tahun 2016. Dan AM ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyidikan pada hari ini (Rabu, 14/2/2018).
"Namun aktor utamanya yaitu Kepala Pekon Parerejo berinisial MS, masih terus kita cari. Dan saat ini, dia (MS) masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," pungkasnya. (Cikhan)