BINTANGPOST : Jelang masa kampanye tanggal 15 Februari hingga 23 Juni mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus sosialisasikan pencegahan pelanggaran alat peraga kampanye (APK), kepada liason oficcier (LO) tim sukses, partai pengusung calon Bupati dan wakil Bupati Tanggamus.
Seperti yang dikatakan ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando, tujuan sosialisasi pencegahan APK ini untuk memberikan informasi kepada tim pemenangan, LO, maupun partai pengusung masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati Tanggamus terkait APK.
"Sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang APK paslon bupati dan wakil bupati yang saat ini masih terpasang, harus segera ditertibkan. Sesuai dengan peraturan KPU, APK yang boleh dipasang pada masa kampanye adalah APK yang difasilitasi oleh KPU, baik dari jumlah, ukuran, maupun jenis APK," ungkap Dedi, Senin (12/2/2018).
Menurutnya apabila dalam masa kampanye masih terdapat APK yang diluar ketentuan, maka ada sanksi administrasi bagi Paslon, dengan memberikan surat teguran. Apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka Panwaslu bersama dengan Sat Pol PP akan menertibkannya, jelasnya.
Dedi menerangkan, APK yang telah ditetapkan dan dibuat oleh KPU yaitu, jenis baliho atau bilboard dengan ukuran 3X5 m, yang dicetak oleh KPU sebanyak delapan buah per kabupaten. Lalu umbul-umbul disetiap kecamatan sebanyak 30 buah, dan spanduk sebanyak tiga buah yang dipasang di setiap pekon.
Sementara itu, tambahnya, untuk spanduk atau iklan yang belum selesai kontraknya, tetap akan ditertibkan. Begitu juga yang terpasang pada kendaraan-kendaraan, pihaknya akan koordinasikan penertibannya dengan Sat PolPP dan dinas terkait.
"Kita berharap, kesepakatan yang telah ditandatangani oleh masing-masing LO paslon ini disepakati. Agar Pemilukada Tanggamus dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan," pungkasnya. (sis)