Empat Kali Beraksi di Pringsewu, Penjambret Ponsel Asal Tanggamus Diringkus Polisi

Empat Kali Beraksi di Pringsewu, Penjambret Ponsel Asal Tanggamus Diringkus Polisi Foto : Anton/bintangpost.com.

PRINGSEWU-BINTANGPOST : Setelah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) penjambretan telepon selular, akhirnya diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.  

Pelaku berinisial RK (23) warga Dusun Sinarjaya,  Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut dibekuk saat berada di rumah mertuanya di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, Rabu (8/12/21) petang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (9/12/21), sebelum tertangkap tersangka RK telah melakukan curas modus jambret dengan sasaran ponsel di empat TKP yang berbeda. "Pertama tersangka menjambret HP merek Oppo A5 di depan sebuah masjid di Jalan Satria Pringsewu Barat pada Sabtu (23/10/21) siang, kemudian menjambret HP Oppo A12 di dekat SMPN 4 Podorejo Pringsewu yang juga sempat viral lantaran terekam CCTV di sekitar lokasi dan beredar luas di media sosial. 

Selain itu, juga menjambret HP merek Realmi 5 di Jalan Melati Pringombo, Pringsewu Timur dan terakhir menjambret HP Oppo A5s di Jalan Raya Danau Pringombo, Pringsewu Timur", bebernya.

Dalam melakukan aksi, kata Feabo, tersangka RK tidak sendiri, namun dibantu seorang rekannya berinisial YiI yang saat ini belum tertangkap dan sedang dalam pengejaran. Dalam beraksi, ia bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nopol BE 6598 ZV yang tak lain milik istri RK sendiri. Akan tetapi, agar tidak teridentifikasi, setiap melakukan aksi, pelaku melepas plat nopolnya. 

"Dalam setiap aksi, RK berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor, sedangkan rekannya YI berperan sebagai eksekutor yang merampas ponsel dari para korban yang rata-rata pelajar", jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Feabo, tiga unit ponsel hasil kejahatan kedua pelaku dijual secara COD dengan harga bervariasi antara Rp 700 hingga Rp 1,2 juta, sementara satu unit dipakai sendiri oleh RK. Kemudian uang hasil penjualan ponsel dibagi rata dimana menurut pengakuan RK uangnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif RK menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka RK mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang guna menghidupi anak dan istrinya", ungkapnya.

Selain tersangka RK, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit ponsel merk Oppo A5, satu helai celana Levi's, satu helai jaket Levi's, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam bernopol BE 6598 ZV dan satu buah helm warna hitam. "Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan hingga sembilan tahun penjara", tutupnya.(Anton)



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment