Polres Tanggamus Amankan Tiga Wanita dan Empat Pria Penyalahguna Narkoba

Polres Tanggamus Amankan Tiga Wanita dan Empat Pria Penyalahguna Narkoba Foto. Hardi bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus membekuk sekaligus 7 orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. 

Tiga dari ketujuh pelaku tersebut diantaranya adalah wanita, yang diamankan bersama empat tersangka pria yang diduga merupakan bandar, pengedar dan pemakai sabu. 


Para tersangka ini ditangkap di tiga tempat berbeda, diantaranya bernisial TRO (23) dan NS (35) warga Way Jelay Kelurahan Baros, dan perempuan berinisial WH (21) warga Pekon Way Kamal, Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, di salah satu kos-kosan di lingkungan Tegal Wangi Kelurahan Kuripan kabupaten setempat.

Dalam penangkapan ketiga tersangka ini, terungkap TRO dan NS diduga merupakan pengedar sabu dan sedang mamakai sabu bersama WH. Dengan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini berupa 24 plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu-sabu seberat 5,66 gram, 9 bundel plastik klip, 6 handphone, timbangan digital dan sejumlah alat hisap sabu. 

Dari penangkapan para tersangka ini, kemudian petugas melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap penyedia sabu kepada pelaku TRO dan NS. Yaitu terduga pengedar berinisial FR (30) warga Dusun Atas Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. 

Dan dari tangan FR ini, turut diamankan barang bukti 2 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,18 gram, 2 handphone, 3 kotak penyimpanan sabu, uang Rp120 ribu, 2 korek api dan 5 pipet sedotan. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5516/polsek-kota-agung-amankan-pengedar-sabu-di-pasar-madang

http://bintangpost.com/read/5542/polres-tanggamus-apel-gelar-pasukan-operasi-zebra-krakatau-2021

http://bintangpost.com/read/5558/lapas-kelas-iib-kotaagung-gelar-tes-urine-dan-razia-kamar-hunian

Saat penangkapan tersangka FR di salah satu rumah kos-kosan di Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat tersebut, petugas turut pula mengamankan dua perempuan dan seorang pria yang diduga telah mengkonsumsi sabu di rumah kost tersebut. 

Dari ketiga orang yang diamankan ini, dua orang merupakan wanita berisinial SR (31) warga Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat, dan ND (23) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Serta seorang pria berinisial DF (23) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung Pusat, Tanggamus. 

Dan dari ketiga tersangka ini, turut diamankan 1 bundel plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu, 3 unit handphone, pipet plastik dan 5 korek api gas. 


Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu. 

Dia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan sementara, peran dari masing-masing pelaku ini yaitu 2 tersangka berinisial TRO dan NS diduga sebagai pengedar, 1 orang bandar bernama FR, dan 4 lainnya berinisial WH, SR, ND dan DF diduga sebagai pemakai.

"Ketujuh pelaku ditangkap di dua tempat kost, 3 pelaku di kost wilayah Kelurahan Kuripan dan 4 pelaku lainnya saat berada di kost wilayah Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Sabtu (27/11/21), sekitar pukul 09.00 Wib," ungkap Iptu Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (28/11/2021). 

Kasat menambahkan, selain menangkap para pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan hampir 10 gram sabu, timbangan digital serta barang bukti penyalahgunaan sabu. Serta uang tunai Rp120 ribu yang diduga hasil penjualan. 

"Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap para tersangka ini, akan dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. [Hrd]


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment