Polsek Kota Agung Amankan Pengedar Sabu di Pasar Madang

Polsek Kota Agung Amankan Pengedar Sabu di Pasar Madang Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : RA (30) warga lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung Tanggamus, ditangkap jajaran Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dalam penggerebekan peredaran narkoba di salah satu rumah di lingkungan Way Taman.

Selain mengamankan RA, para petugas juga mengamankan barang bukti 5 paket kecil sabu siap edar, yang ditaruh di dalam kotak bening ukuran kecil. Satu plastik klip kosong ukuran sedang, dan skop yang terbuat dari plastik. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5497/polsek-kota-agung-gelar-jumat-berkah

http://bintangpost.com/read/5475/delapa-pelaku-terduga-perjudian-togel-diamankan-polsek-kota-agung

Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto,  mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap atas dasar informasi masyarakat, bahwa terduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya. 

Berdasarkan informasi itu , kata Kapolsek, dan hasil penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan. Dan dikuatkan dengan barang bukti 5 klip Narkotika jenis sabu dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta tersebut. 

"Terduga diamankan saat berada dirumahnya Senin, 8 Nopember 2021 pukul 17.30 Wib," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (10/11/2021). 

Adapun barang barang bukti Narkotika jenis sabu ditemukan, Kapolsek juga mengungkapkan, pihaknya berada di dalam kantong celana miliknya yang digantung dibelakang pintu kamar. 

"Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti yang diakui miliknya berada di dalam celana yang digantung di belakang pintu kamarnya," terangnya. 


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus, guna proses penyidikan dan pengembangan, timpalnya. 

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi menambahkan, terduga pelaku telah diterima pihaknya dan saat ini dalam proses penyidikan. Kuat dugaan terduga merupakan pengedar sabu. 

"Terduga sudah di Polres dalam proses penyidikan. Sementara dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ungkapnya. [zul]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment