Pemkab Mesuji Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Konstruksi

Pemkab Mesuji Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Konstruksi Foto. Mihsan.

BINTANGPOST : Untuk melindungi para pekerja disektor jasa konstruksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mewajibkan setiap perusahaan atau rekanan untuk melindungi karyawan dan pekerjanya dengan program jaminan sosial tenaga kerja.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Mesuji dengan Nomor : 566/233/IV.16/MSJ/2018 tanggal 23 Januari 2018, yang mewajibkan perusahaan atau rekanan untuk mengikutsertakan karyawan dan pekerjanya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Ripriyanto, surat edaran Bupati Mesuji tersebut, sesuai dengan amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dia juga mengatakan, berdasarkan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 tentang program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor konstruksi, juga telah ditentukan besaran iuran nya atau premi.

"Nilai Iuran bagi pekerja usaha jasa konstruksi sudah ditentukan, dengan kisaran sebesar 0,24 Persen untuk JKK dan 0,3 Persen untuk JKM. Sedangkan, iuran bagi pekerja harian, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu jumlahnya disesuaikan dengan nilai proyek setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," jelasnya.

Untuk pertanggungan kematian, lanjutnya, yang mencakup santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak bagi pekerja yang meninggal dunia. Sedangkan untuk kecelakaan kerja, pertanggungannya meliputi biaya rumah sakit, transportasi dan santunan cacat.

"Surat Edaran ini telah disosialisasikan kepada seluruh OPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, PPK pekerjaan konstruksi, Pokja ULP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Serta para pelaku usaha bidang konstruksi, Gapeksi Kabupaten Mesuji, rekanan konsultan perencanaan/pengawasan dan seluruh stakeholder terkait," katanya.

Untuk menjamin terbayarnya iuran JKK dan JKM dari rekanan dan konsultan ini, tambahnya, Pemkab Mesuji telah mensyaratkan pembayaran iuran sebelum ditandatanganinya kontrak pekerjaan. 

"Mudah-mudahan, dengan dikeluarkannya surat edaran ini, tenaga kerja sektor jasa konstruksi dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Sehingga produktivitas yang ditargetkan dapat tercapai," pungkasnya. (Mihsan)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Mesuji.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment