TANGGAMUS-BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, akan mengalokasikan Dana Alokasi khusus (DAK) bidang Perkim sebesar Rp7,4 milyar untuk pembangunan baru (PB) di tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kabid Perumahan dan Pemukiman PUPR Kabupaten Tanggamus, Ari Yudha, kepada media bintangpost.com di ruangan kerjanya, Rabu (6/10/2021).
Ari Yudha mengungkapkan, DAK yang dialokasikan untuk pembangunan Baru tersebut, sudah tercantum dalam surat keputusan (SK) Kumuh di 6 kecamatan. Yaitu Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Barat (Kobar), Kota Agung Timur (Kotim), Talang Padang, Gisting, dan Kecamatan Wonosobo.
"Hal ini sesuai dengan program dan rencana kerja di tahun 2022 mendatang, di 6 kecamatan yang sudah tercantum di SK Kumuh untuk mendapatkan bantuan DAK ini nantinya," ungkapnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5261/lima-pejabat-pimpinan-tinggi-pratama-pemkab-tanggamus-dilantik
Ari yudha juga menuturkan, untuk persyaratan pengajuan PB sendiri, ada beberapa kriteria. Yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sudah berkeluarga dan memiliki KK serta KTP, belum memiliki rumah sendiri atau masih mengontrak atau menumpang dengan orang tua.
Lalu, memiliki tanah atau lahan kosong, dan harus ada persiapan swadaya. Serta mendapatkan rekomendasi dari Lurah atau pemerintah pekon setempat.
"Untuk besaran nilai penerima manfaat PB ini berdasarkan aturan yang sudah terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya, total keseluruhan sebesar Rp30 juta. Dengan rincian, Rp21 juta dari DAK, dan dari APBD Rp9 juta. Dan untuk kedepannya ada aturan baru atau tidak, kita belum tahu pasti. Tinggal kita tunggu instruksi dari Kementrian," terangnya.
Ari juga menjelaskan, untuk data yang ada di Kabupaten Tanggamus, total sebanyak 12 ribu nama penerima manfaat yang tercantum dan pengajuannya dari tahun 2017 hingga sekarang. Dan untuk yang diprioritaskan, adalah yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).
Yaitu, lanjut dia, adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Direktorat Jenderal Perumahan, yang dirancang untuk menyediakan informasi tata kelola bantuan perumahan terpadu. Sehingga dapat mendukung proses bisnis pengelolaan bantuan perumahan, mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan pembangunan, dan sebaran lokasinya. Hingga akhirnya bantuan perumahan tersebut di huni dan atau diserah terimakan ke calon penerima manfaat.
"Jadi yang prioritas untuk bantuan ini, yang terdaftar di SIBARU. Karena memang sudah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan anggaran DAK ini, harus ada rekomendasi. Dan didaftarkan kembali sekitar bulan Febuari hingga Maret 2022, untuk diverifikasi ulang tentang layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan ini.
"Verifikasi ulang ini untuk mengecek kembali penerima manfaat ini, masih layak atau tidak untuk dibantu. Karena dengan seiring waktu, nasib seseorang itukan berubah. Jika rumah itu ternyata sudah dibangun dan tidak layak untuk mendapat bantuan, maka akan dibatalkan. Dan akan dialihkan ke yang penerima manfaat lainnya," tuturnya.
Kami (Pemkab Tanggamus, red) berharap, program bantuan ini dapat terealisasi dengan baik. Sehingga masyarakat Tanggamus bisa benar-benar dapat merasakan manfaat dari program ini, tutupnya. [Hrd]