TANGGAMUS-BINTANGPOST : BM (46) pria warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, ditangkap jajaran Polsek Talang Padang Polres Tanggamus atas persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Mirisnya, tersangka BM melakukan pencabulan tersebut kepada korban MF berusia 13 tahun, yang merupakan anak tiri tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka mengaku telah 5 kali melakukan aksi bejatnya kepada MF (13) di rumah tempat tinggal mereka di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dan diketahui, dalam melancarkan perbuatannya ini, tersangka melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan, guna melancarkan aksinya dengan mengatakan kepada korban bahwa di tubuh korban terdapat kelenjar.
(Korban bersama Petugas Polsek Talang Padang)
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Sarwani mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban, serta bukti permulaan yang cukup atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Selain itu juga telah dilakukan visum et repertum ke dokter kandungan, sehingga didapat keterangan bahwa benar korban MF yang mengalami luka pada bagian alat kelamin akibat benda tumpul.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut diketahui tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumahnya pada Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 14.00 Wib," ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (30/9/2021).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna putih, celana pendek warna biru, pakaian tidur, pakaian dalam, seprai dan botol plasti berisi air.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5243/masuk-polres-tanggamus-wajib-scan-barcode
Kapolsek juga menjelaskan, tindak pidana pencabulan terkhir dialami oleh korban, pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib lalu, di kamar rumah yang dihuni oleh tersangka dan korban.
Dengan modus, tersangka membangunkan korban dari tidurnya, dengan berdalih mengobati bisul korban yang berada di area perut korban menggunakan botol yang berisi air hangat. Lalu tersangka melakukan pencabulan serta persetubuhan.
"Atas perbuatan tersangka itu, korban MF merasa sangat tertekan. Sehingga memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon, lalu bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Namun karena dalam hal ini tersangka adalah orang tua sebagaimana dijelaskan dalam ayat 1, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ungkapnya. (zul)