Masuk Polres Tanggamus Wajib Scan Barcode

Masuk Polres Tanggamus Wajib Scan Barcode Foto. Zul bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Polres Tanggamus mewajibkan seluruh personel dan masyarakat umum yang memasuki Mapolres setempat, harus melakukan registrasi melalui scan QR Code (Barcode) aplikasi peduli lindungi. 

Scan QR code ini berlaku bagi seluruh personel dan masyarakat, yang keluar atau masuk ke Mapolres Tanggamus, sesuai, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021.


Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, kepada seluruh personel dan jajarannya, dalam apel pagi di lapangan Polres setempat, Senin (27/9/2021). 

Menurut Kapolres, ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Dan hasil kegiatan vaksinasi penerapan kebijakan pemerintah, terkait upaya serta langkah penanganan pandemi Covid-19. 

"Seluruh personel Polri harus menginstal aplikasi peduli lindungi dari Kementerian Kesehatan. Dan wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama," ujar AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Kapolres juga menegaskan, hal ini juga berlaku bagi warga masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan, agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19. 

"Aplikasi peduli lindungi ini memang dibuat khusus untuk memasuki Markas Kepolisian (Mako), termasuk Polres Tanggamus. Dan kedepannya, bukan hanya pihak Polri saja, dimanapun akan dicek di setiap pintu masuk, dengan menggunakan barcode ini. Karena nantinya, semua data yang dimiliki ada pada aplikasi tersebut," ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personel polres dan polsek jajaran, atas pelaksanaan tugas dalan satu minggu ini tanpa kejadian menonjol. Dan juga atas respon cepat pelaksanaan tugas dengan cepat selasai sampai tuntas. 

"Apresiasi juga kepada Polsek Kota Agung, Pematang Sawa dan Polsek Cukuh Balak karena kecepatan mendatangi TKP setelah mendapatkan informasi masyarakat," ucapnya. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5228/opk-2021-satlantas-polres-tanggamus-isi-dengan-baksos-dan-sosialisasi-lalin

http://bintangpost.com/read/5234/dede-faeza-gaffi-manaf-harapkan-uluran-tangan-dermawan

Sementara terkait adanya Surat Edaran Bupati Tanggamus yang mengizinkan hajatan dan membuka tempat wisata, Kapolres mengimbau agar para Kasat, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Uspika, Kakon, serta tokoh-tokoh, baik Kabupaten, Kecamatan dan Pekon. 

Dan secara terus menerus, lanjut Kapolres, menyampaikan kepada lapisan masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker. Baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya.

Karena, kata dia, PPKM level 2 tidak menjadi eforia, harus tetap mengontrol acara-acara yang dilaksanakan masyarakat, baik prokes dan batas waktu yang sudah ditentukan. 

"Dan seluruh jajaran harus bersama-sama saling mengingatkan dan mengontrol. Karena kelonggaran ini bukan untuk dimanfaatkan menjadi eforia, yang nantinya bisa menjadi gelombang varian baru," pungkasnya. (zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment