TANGGAMUS-BINTANGPOST : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kota Agung, Beni Nurrahman, mengikuti pengarahan oleh Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Edi Swasono dan Plt. Kakanwil, Iwan Santoso, dan Kadiv Pas Kemenkumham Kanwil Lampung melalui virtual meeting, Rabu (22/9/2021).
Pengarahan tersebut terkait bebas narkoba di Lapas dan Rutan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Lampung.
Diketahui, dalam pengarahan tersebut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono meminta komitmen dari seluruh Kepala Lapas dan Rutan di wilayah Lampung, untuk mewujudkan Lapas dan Rutan bebas dari narkoba.
Karena pihaknya selaku lembaga yang diberi kewenangan, dalam hal ini akan menjadikan para pengguna dan peyalahgunaan narkoba sebagai Klien, dengan melakukan treatment khusus kepada pengguna barang haram tersebut.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5110/wbp-lapas-kota-agung-gelar-sholat-ghaib
Pihaknya juga akan mendorong kinerja Tim Assesment Terpadu BNNP yang melibatkan unsur Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengupayakan proses rehabilitasi. Hal ini disebabkan masih banyaknya pengguna Narkoba yang dijebloskan ke Lapas maupun Rutan, menjadi beban tersendiri bagi UPT Pemasyarakatan.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso pun menyetujui pernyataan Kepala BNNP Lampung tersebut. Karena dalam hal ini, semua pihak harus turut bersinergi bersama dalam rangka mencegah peredaran gelap narkoba.
Melalui program Deteksi Dini dan penggeledahan rutin, pihaknya juga akan berusaha terus untuk memberantas Narkoba di lingkungan Lapas maupun Rutan di wilayahnya. (Abiarsya)