TUBABA-BINTANGPOST : Puluhan warga dari perwakilan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di kelurahan Panaragan Jaya, Panaragan, dan Panaragan Jaya Utama Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menolak pembangunan Pertashop di daerah Bambu Kuning Kelurahan Panaragan Jaya RK 07.
Penolakan itu dilakukan dengan memasang Banner Petisi yang dibubuhkan tanda tangan, serta surat penyataan penolakan dari para pedagang BBM eceran di daerah tersebut.
Seperti yang diungkapkan Rendi perwakilan pedagang BBM eceran kelurahan Panaragan Jaya, bahwa kehadiran Pertashop ini akan berdampak buruk terhadap perekonomian para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan BBM eceran.
"Penolakan ini, karena pertashop ini merupakan bangunan ke dua setelah Pertashop yang berada di Islamic Center Tubaba, yang hanya berjarak 3,4 km milik salah satu oknum pengusaha. Dan hal ini tentunya akan sangat berdampak buruk bagi kami pedagang BBM eceran," kata Rendi yang didampingi puluhan perwakilan pedagang BBM setempat, Minggu (8/8/2021).
Dia mengatakan, pihaknya tidak melarang para pengusaha untuk melakukan aktivitas bisnis tersebut. Namun pihaknya berharap, agar dapat mempertimbangkan dengan matang dampak bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan eceran.
Apa lagi, kata dia, ditengah Pandemi Covid-19 sekarang ini yang berdampak buruk bagi para pedagang seperti mereka.
Rendi juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat pernyataan penolakan kepada Lurah Panaragan Jaya. Dan pohaknya juga sudah ditemui oleh perwakilan keluarga pemilik Pertashop, yang mengatakan alasan bahwa pembangunan itu hanya untuk menahan tanah agar tidak longsor. Bahkan pemilik juga meminta agar para pedagang tidak membesar-besarkan rencana pembangunan Pertashop itu.
"Kami ingin pemerintah dengar, karena kami yakin Pemerintah Daerah Tubaba memperhatikan pedagang kecil. Kami tidak menolak Pertashop, tetapi kami minta agar jarak antar pertashop dapat diatur dengan baik, sehingga pedagang kecil masih bisa mengais rezekinya," tegasnya.
Dia menjelaskan, salah satu poin penting yang tertuang dalam surat pernyataan penolakan kami yaitu jarak antar pertashop terdekat di Islamic Center Tubaba hanya 3,4 Km. Sedangkan BPH Migas talah menegaskan agar jarak antar Pertashop tidak kurang dari 5 Km, sebagaimana yang dijelaskan dalam pemberitaan bahwa BPH Migas mengimbau Pertamina agar membangun Pertashop dengan jarak minimal 10 km dari SPBU, atau 5 km dari SPBU mini terdekat.
"Yang jelas kami hanya pedang kecil yang tidak bisa banyak berbuat, apalagi bersaing dengan pengusaha yang banyak modal dan dekat dengan penguasa. Kami hanya orang kecil. Dan kami yakin pemerintah daerah Tubaba memikirkan kami selaku pedagang kecil," ucapnya.
Hal senada dikatakan Edison selaku Ketua JPKP Tubaba yang dipercayai oleh para pedagang BBM eceran untuk mendampingi mereka menyampaikan aspirasi, menolak keras pembangunan pertashop tersebut.
Menurut mereka, pihaknya akan mendatangi DPRD Tubaba untuk minta keadilan terkait hal ini.
"Ini aspirasi masyarakat kecil yang hidupnya bergantungan dari penjualan BBM eceran. Kami yakin para wakil rakyat memperhatikan usaha kecil, terutama pedagang eceran," ujar Edison, didampingi Dedi Priyono Ketua Pospera Tubaba.
Mereka mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak menolak, bahkan mendukung pembangunan pertashop di kabupaten tersebut. Namun harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan.
"Satu hal yang pasti, kami tidak menolak dan mendukung adanya Pertashop di kabupaten ini. Namun pembangunannya harus diatur sesuai regulasi BPH Migas, agar kesejahteraan pedagang juga bisa diperhatikan. Dan pembangunan pertashop disini, sudah tidak seauai dengan aturan, sehingga akan merugikan dan berdampak buruk bagi para pedagang BBM eceran di daerah ini," pungkasnya. (heri)