TANGGAMUS-BINTANGPOST : Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung melimpahkan kasus penganiayaan berat ke Kejaksaan Negri Tanggamus, yang melibatkan tersangka Sumartono (35) warga Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Seperti yang dijelaskan Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH, bahwa pelimpahan berkas tersangka Sumartono ini berdasarkan surat dari Cabjari Tanggamus dengan No : B-146/L.8.19.8/Eoh.2/07/2021 tanggal 22 Juli 2021. Perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka telah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan hal tersebut, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan kemarin Jumat (23/7/21) sekitar pukul 10.00 Wib," jelas Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (24/7/2021).
Kapolsek menerangkan, diketahui sebelumnya, tersangka Sumartono ini ditangkap atas persangkaan tindak pidana penganiyaan terhadap korban Lasimin (65), pemilik penggilingan kopi warga Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan kabupaten setempat.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 lalu, sekira jam 07.30 Wib di dusun tersebut, yang bermula sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku datang ke penggilingan kopi milik korban dengan tujuan untuk menggiling kopi.
Setelah selesai, masih kata Kapolsek, korban memasukkan kopi tersebut kedalam karung kemudian diikat dan ditimbang, serta mengambil biji kopi seberat kurang lebih 2,5 Kg diwadahi karung terpisah sebagai upah atau bawon.
"Tidak lama kemudian terjadi perselisihan antara keduanya. Pelaku emosi melihat korban yang langsung mengambil karung berisi kopi seberat 2,5 kg tersebut. Karena menurut tersangka ada kecurangan, dan seketika itu pula pelaku langsung memukul menggunakan kayu bakar kearah kepala korban," jelas Iptu Musakir.
Dan akibat pukulan tersebut, korban jatuh tersungkur kemudian mencoba bangun dan langsung dipukul kembali oleh tersangka yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menangkis.
"Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak, sambil dikejar tersangka sampai dijalan umum, yang kemudian memukul lagi dibagian kepala korban. Sampai datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno yang langsung memegangi tersangka dan memisah keduanya," terang Kapolsek.
Setelah dipisah, tambah Iptu Musakir, kemudian saksi mengajak pelaku dan korban ke pabrik untuk menimbang kembali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh korban. Namun pelaku kembali memukul korban di bagian bibir atau mulut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang/retak dibagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Lalu tersangka kita tangkap pada Rabu tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib bersama barang bukti, setelah kita menerima laporan korban. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ucapnya. (Abiarsya)