JAKARTA-BINTANGPOST : Pemerintah daerah dianggap perlu senantiasa melakukan _upgrade_ dan _update_ terhadap kebijakan inovasi yang dilakukan. Langkah ini penting agar keberlanjutan dari inovasi dapat terukur dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Selain itu, inovasi yang telah mencapai usia 2 tahun masa implementasi, memerlukan peningkatan dan pembaruan kebijakan agar dapat kembali dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah.
“Misalnya ada inovasi yang diimplementasikan tahun 2018, maka inovasi ini perlu kembali dilakukan pembaruan sehingga dapat kembali dilaporkan dalam Indeks Inovasi Daerah tahun ini,” ujar Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni saat menjadi pembicara virtual dalam acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Rabu, 21 Juli 2021.
Fatoni menambahkan _upgrade_ inovasi bisa dilakukan dengan melakukan penambahan terhadap fitur, SOP, substansi, dan teknis yang sebelumnya tidak tersedia dalam suatu inovasi. Langkah _upgrade_ juga bisa melalui pengintegrasian antar inovasi sehingga memperluas manfaat dari terobosan itu sendiri. Sedangkan _update_ inovasi dapat dilakukan dengan memperbaiki atau melengkapi fitur, SOP, dan substansi dari suatu inovasi yang telah ada. “Hakikat inovasi tidak berhenti pada satu titik, tapi terus bergerak untuk selalu membuat terobosan yang lebih baik lagi. Upaya ini dilakukan agar inovasi tidak usang atau _out of date_ dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuh Fatoni.
Menurutnya kebijakan inovasi yang tidak diperbarui dikhawatirkan akan menjadi suatu rutinitas yang membentuk budaya kerja sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai inovasi.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga berpesan kepada daerah agar inovasi yang dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah ditunjang dengan _evidence based_ dan data dukung yang lengkap. Hal ini karena data dukung tersebut akan mempengaruhi nilai kematangan dari suatu inovasi. Nilai kematangan adalah tingkat keterisian parameter dan eviden secara benar dan sesuai, yang berdampak pada kualitas penilaian inovasi dalam indeks. Selain itu, kualitas inovasi juga perlu ditingkatkan melalui penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Penguatan infrastruktur inovasi dalam bentuk regulasi, SDM, dukungan anggaran, dan penggunaan IT dalam birokrasi juga perlu diperhatikan agar inovasi tidak hanya unggul dalam kuantitas, namun juga kualitas,” ungkap Fatoni.
Di sisi lain, pemerintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain diamanatkan undang-undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
"Kami berharap semua daerah dapat berpartisipasi dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun ini,” ungkap Fatoni.
Fatoni menambahkan dengan update dan upgrade yang terus dilakukan, inovasi akan terus berkembang dan budaya inovasi dilingkungan pemerintahan daerah akan terbentuk.(hmn)