PRINGSEWU-BINTANGPOST : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020 akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu.
Pengesahan Perda tersebut diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Pringewu yang di pimpin Ketua DPRD setempat Suherman, yang digelar secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Tampak Bupati Pringsewu Sujadi, mengikuti paripurna tersebut melalui video teleconference dari kediamannya di Pekon Gemahripah Kecamatan Pagelaran.
Sedangkan Wabup Pringsewu Fauzi yang menandatangani berita acara persetujuan pengesahan tersebut, hadir dengan didampingi beberapa pejabat pemda dan forkopimda serta anggota DPRD Pringsewu secara langsung di gedung DPRD setempat.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini diatur melalui PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Mendagri No.77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan berpedoman kepada aturan tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Perda, yang selanjutnya Ranperda tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Dan setelah dievaluasi oleh gubernur dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pringsewu dan Peraturan Bupati Pringsewu," ujarnya.
Sujadi berharap, dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2020 tersebut nanti, dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Bupati Sujadi juga menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas LKPD Kabupaten Pringsewu 2020, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut-turut. Selain itu, juga memperoleh peringkat tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (TLRHP) berdasarkan data IHPS II tahun 2020.
"Kedepan, ini akan menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan opini WTP tersebut. Tentunya dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta memedomani prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban," tuturnya.
Diketahui, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah masing-masing. Yaitu Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pringsewu, yang kesemuanya merupakan prakarsa Pemkab Pringsewu. (anton)