BANDAR LAMPUNG-BINTANGPOST : Kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual pada perempuan dan anak kian marak. Melansir radarlampung.co.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri pada Senin (7/6) melalui sambungan telfon selulernya mengatakan, kekerasan anak memang tercatat cukup tinggi. Selama tahun 2021, kekerasan pada perempuan dan anak sendiri mencapai 117 kasus. Jumlah ini tersebar di 15 Kabupaten/kota di Lampung.
Sebagaimana dikutip dari cnn.com, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia selalu tinggi. Pandemi yang membatasi mobilitas manusia tak pelak mengubah kondisi interaksi keseharian dalam keluarga. Terlebih keluarga yang dibangun dalam sistem sekuler dan tumbuh jauh dari nilai-nilai agama, amat rentan terlebih dalam situasi yang serba tak jelas seperti saat ini.
Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak.
Nasib anak menjadi kewajiban Negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)
Perlindungan sejati bagi perempuan dan anak sesungguhnya telah diatur dalam Islam. Allah Swt., Zat Yang Mahatahu ini telah menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan seperangkat hukum syariat untuk mengaturnya. Tidak ada masalah yang luput dari aturan Islam. Semua masalah di dunia ini, baik di masa lampau, sekarang, maupun akan datang mampu diselesaikan dengan Islam. “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagimu…” QS Al-Maa-idah: 3). “Aku tinggalkan di tengah-tengah kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat setelah (kalian bepegang teguh pada) keduanya, Kitabullah dan Sunahku.” (HR At-Thabrani).
Islam memberikan solusi, baik preventif maupun komprehensif atas masalah kekerasan seksual ini. Sebagai solusi preventif, Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, baik di ranah kehidupan umum maupun khusus.
Adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan (kecuali dalam hal kesehatan, muamalat, dan haji) melindungi keduanya dari interaksi yang berlebihan. Kewajiban menutup aurat membentengi mata-mata telanjang yang mendorong perbuatan maksiat.
Pengaturan hak dan kewajiban suami-istri dalam keluarga membuat peran keduanya seimbang. Tak ada yang lebih diuntungkan atau dirugikan. Islam juga menjadikan setiap elemen keluarga dan masyarakat sebagai pengingat. Dengan perintah amar makruf nahi mungkar, kita terpacu untuk saling mengingatkan dan menasihati. Jika terjadi kesalahan perilaku pergaulan atau kekerasan, masyarakat menjadi kontrolnya.
Yang terakhir adalah negara, yang memiliki seperangkat aturan bagi perbuatan kemaksiatan. Mulai dari rajam bagi para pezina yang telah menikah, hingga hukuman cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah. Hukuman lain yang diberikan pada tindakan kekerasan selain perzinaan, ditentukan oleh Qadhi.
Itulah bagaimana Islam yang rahmatan lil alamin mampu menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Tak hanya menyelesaikan kasus yang terjadi namun Islam melalui syariahnya juga menyiapkan seperangkat aturan untuk mencegah lahirnya kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak sedari awal.
Allahua'lam Bisshawab.