Tim Gabungan Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Tim Gabungan Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pengedar Sabu Tim gabungan Polres Pesawaran saat menunjukan pelaku pengedar narkoba di Mapolres setempat.

BINTANGPOST : Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba diwilayah hukum Polres setempat.

Melalui keterangan pres realisenya kepada bintangpost.com, Humas Polres Pesawaran menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan didua lokasi berbeda. Diantaranya Wardana (39) warga Desa Hanau Berak kecamatan Padang Cermin kabupaten Pesawaran, ditangkap pada hari Rabu (17/1/2018) pukul 20.00 WIB didesa setempat.

Sedangkan kedua tersangka lainnya, yaitu Rohmansyah (21) dan Joni Iskandar (21) warga Desa Teba Jawa kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, ditangkap didesa setempat pada hari Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

Selain menangkap ketiga tersangka tersebut, tim gabungan Polres Pesawaran juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik clip bening yg diduga berisi sabu, satu kantong clip plastik kosong, satu unit handphone, timbangan elektrik, pipa horden, seperangkat alat hisab Sabu (bong) dan kaca pirek yang terdapat sisa bakar narkotika jenis sabu, serta uang sebesar Rp1,4 juta.

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Sat Resnarkoba Mapolres Pesawaran, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. (Red)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment