PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat

PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat Foto.Net.

PRINGSEWU-BINTANGPOST : Seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Sulaiman Adnan di hadapan jajaran aparatur pemerintahan Kecamatan Gadingrejo dan Pekon Wonodadi Utara, pada kegiatan pembinaan di balai pekon setempat, Selasa (4/5/2021).

Sulaiman Adnan menjelaskan, aturan pelarangan tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, pada Pasal 4 Ayat (2) yang dinyatakan bahwa wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS.

"Apabila aturan tersebut tetap dilanggar, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dipecat dari PNS tanpa hak pensiun," jelasnya.

Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut,  lanjut Sulaiman, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990. Yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, terangnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kadis PMP Eko Sumarmi, Inspektur Pembantu (Irban) III Tanjung Dyanni, Camat Gadingrejo Joko Hermanto, KUPT Puskesmas Gadingrejo Sobirin. Serta Kapekon Wonodadi Utara Budiyanto. (anton)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment